Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana komitmen Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan bagaimana Hakim melakukan penemuan hukum Islam dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang berkeadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Komitmen ahli hukum khususnya hakim dalam memeriksa dan mengadili/memutus suatu perkara tidak semata-mata bersifat legalistik atau sekedar menjadi corong undang-undang meskipun memang seharusnya demikian, karena putusannya tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun bila terjadi ketidakjelasan, kebuntuan maka ahli hukum (hakim) khususnya harus berani menafsirkan, mencipta...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan dan penetapan pengan...
Hukum Islam, selain bersumber dari doktrin-normatif yang bersifat Ilahiyah, juga digali dari praktek...
Kajian ini membahas tentang tujuan hukum Islam adalah untuk kemaslahatan manusia khususnya penerapan...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip dan pencegahan perkawin...
Tujuan dilakukannya peneleitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana memahami pertalian pewarisan I...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemenuhan hukum Islam dalam mew...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana fungsi dan mekanisme pengangkatan ...
Dalam hukum positif syarat syah perkawinan diatur pada Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang me...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan-ketentuan hukum mengatur...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana larangan perzinaan dalam peratu...
Hukum Islam memperbolehkan mengangkat anak namun dalam batas-batas tertentu yaitu selama tidak memba...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip dan pencegahan perkawin...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja persamaan dan perbedaan kewarisa...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penguatan penerapan sanksi pida...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana larangan perzinaan dalam peratu...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan dan penetapan pengan...
Hukum Islam, selain bersumber dari doktrin-normatif yang bersifat Ilahiyah, juga digali dari praktek...
Kajian ini membahas tentang tujuan hukum Islam adalah untuk kemaslahatan manusia khususnya penerapan...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip dan pencegahan perkawin...
Tujuan dilakukannya peneleitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana memahami pertalian pewarisan I...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemenuhan hukum Islam dalam mew...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana fungsi dan mekanisme pengangkatan ...
Dalam hukum positif syarat syah perkawinan diatur pada Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang me...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan-ketentuan hukum mengatur...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana larangan perzinaan dalam peratu...
Hukum Islam memperbolehkan mengangkat anak namun dalam batas-batas tertentu yaitu selama tidak memba...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip dan pencegahan perkawin...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja persamaan dan perbedaan kewarisa...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penguatan penerapan sanksi pida...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana larangan perzinaan dalam peratu...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan dan penetapan pengan...
Hukum Islam, selain bersumber dari doktrin-normatif yang bersifat Ilahiyah, juga digali dari praktek...
Kajian ini membahas tentang tujuan hukum Islam adalah untuk kemaslahatan manusia khususnya penerapan...