Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penanggulangan tindak pidana penipuan dalam pembelian melalui internet dan bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa dalam tindak pidana penipuan melalui pembelian melalui internet. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan : 1. Penanggulangan tindak pidana penipuan dalam pembelian melalui internet. Kebijakan penal adalah penanggulangan kejahatan dengan menggunakan hukum pidana. Kebijakan tersebut dioperasionalisasikan dengan cara menerapkan hukum pidana, yaitu hukum pidana materil, hukum formil, dan hukum panitensier dalam masyarakat. Operasionalisasi kebijakan penal meliputi kriminalisasi, deskriminasi, penalisasi, dan depenalisasi. 2. Penyele...
Tujuan dalam penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pertanggungjawaban te...
Pada hakekatnya perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaa...
Pada hakekatnya perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaa...
Dilakuaknnya penelitian ini adalah bertujuan untuk mengetahui bagaimana implikasi penggunaan interne...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum di Indonesia t...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum di Indonesia t...
Penelitian ini dilakukan denga tujuan untuk mengetahui bagaimana perumusan kejahatan cyber dalam Und...
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana judi Onli...
Tujuan dalam penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pertanggungjawaban te...
Tujuan dalam penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pertanggungjawaban te...
Devy Suciati. E0013121. 2017. PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA JUDI BOLA SECARA ONLINE...
Kemajuan teknologi telah membawa Perubahan dan pergeseran yang cepat dalam suatu kehidupan tanpa bat...
Dewasa ini pada era globalisasi pola piker masyarakat lambat laun semakin berkembang, dimana perkemb...
Tujuan dalam penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pertanggungjawaban te...
Tujuan dalam penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pertanggungjawaban te...
Tujuan dalam penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pertanggungjawaban te...
Pada hakekatnya perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaa...
Pada hakekatnya perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaa...
Dilakuaknnya penelitian ini adalah bertujuan untuk mengetahui bagaimana implikasi penggunaan interne...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum di Indonesia t...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum di Indonesia t...
Penelitian ini dilakukan denga tujuan untuk mengetahui bagaimana perumusan kejahatan cyber dalam Und...
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana judi Onli...
Tujuan dalam penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pertanggungjawaban te...
Tujuan dalam penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pertanggungjawaban te...
Devy Suciati. E0013121. 2017. PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA JUDI BOLA SECARA ONLINE...
Kemajuan teknologi telah membawa Perubahan dan pergeseran yang cepat dalam suatu kehidupan tanpa bat...
Dewasa ini pada era globalisasi pola piker masyarakat lambat laun semakin berkembang, dimana perkemb...
Tujuan dalam penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pertanggungjawaban te...
Tujuan dalam penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pertanggungjawaban te...
Tujuan dalam penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pertanggungjawaban te...
Pada hakekatnya perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaa...
Pada hakekatnya perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaa...