Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan konvensi hukum laut (UNCLOS 1982) berkaitan dengan penyelesaian sengketa kelautan antar negara dan bagaimana kewenangan pengadilan internasional hukum laut (International Tribunal For The Law Of The Sea-ITLOS) dalam menyelesaikan sengketa kelautan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pada umumnya penyelesaian sengketa internasional didasarkan pada Pasal. 33 ayat (1) Piagam PBB sebagai lex generalis. Penyelesaian sengketa Hukum Laut menggunakan mekanisme Pasal. 287 UNCLOS 1982, dalam hal ini Hukum Laut menyediakan empat forum yang dapat dipilih oleh negara yang bersengketa, yaitu : Mahkamah Internasional Hukum Laut (Internat...
Hubungan-hubungan internasional yang diadakan antar negara, negara dengan individu, atau negara orga...
Terjadi kebocoran kilang minyak Montara yang dioperasikan oleh PTTEP Australasia di wilayah ZEE Aust...
Penulisan penelitian ini dilatarbelakangi terjadinya sengketa batas laut antara Indonesia dan Malays...
Indonesia yang merupakan negara kepulauan memiliki batas wilayah laut berdasarkan pada UNCLOS (Unite...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai Pertanggungjawaban Negara Terhadap Kapalnya ...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah Kedudukan Sea Bed Authority menuru...
Bangsa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pen...
Bangsa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pen...
Penulisan hukum ini membahas secara khusus mengenai status hukum dari Pulau Okintorishima berdasarka...
Hukum laut internasional adalah seperangkat norma hukum yang mengatur antara wilayah pantai dari sua...
Ketika United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 yang merupakan kiblat dari seluruh perat...
Konvensyen Undang-Undang Laut Antarabangsa 1982 telah memperuntukan empat kaedah yang boleh digunaka...
Konvensi hukum laut 1982 atau (UNCLOS) ialah kerangka hukum umum tentang penggunaan laut perdagangan...
ABSTRAK Indonesia dan Vietnam mepunyai batas laut Zona Ekonomi Ekslusif dengan klaim yang berbeda d...
Sebagai negara yang berdaulat, setiap negara memiliki kewenangan untuk mengatur perihal-perihal yang...
Hubungan-hubungan internasional yang diadakan antar negara, negara dengan individu, atau negara orga...
Terjadi kebocoran kilang minyak Montara yang dioperasikan oleh PTTEP Australasia di wilayah ZEE Aust...
Penulisan penelitian ini dilatarbelakangi terjadinya sengketa batas laut antara Indonesia dan Malays...
Indonesia yang merupakan negara kepulauan memiliki batas wilayah laut berdasarkan pada UNCLOS (Unite...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai Pertanggungjawaban Negara Terhadap Kapalnya ...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah Kedudukan Sea Bed Authority menuru...
Bangsa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pen...
Bangsa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pen...
Penulisan hukum ini membahas secara khusus mengenai status hukum dari Pulau Okintorishima berdasarka...
Hukum laut internasional adalah seperangkat norma hukum yang mengatur antara wilayah pantai dari sua...
Ketika United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 yang merupakan kiblat dari seluruh perat...
Konvensyen Undang-Undang Laut Antarabangsa 1982 telah memperuntukan empat kaedah yang boleh digunaka...
Konvensi hukum laut 1982 atau (UNCLOS) ialah kerangka hukum umum tentang penggunaan laut perdagangan...
ABSTRAK Indonesia dan Vietnam mepunyai batas laut Zona Ekonomi Ekslusif dengan klaim yang berbeda d...
Sebagai negara yang berdaulat, setiap negara memiliki kewenangan untuk mengatur perihal-perihal yang...
Hubungan-hubungan internasional yang diadakan antar negara, negara dengan individu, atau negara orga...
Terjadi kebocoran kilang minyak Montara yang dioperasikan oleh PTTEP Australasia di wilayah ZEE Aust...
Penulisan penelitian ini dilatarbelakangi terjadinya sengketa batas laut antara Indonesia dan Malays...