Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah substansi hukum Jaminan Produk Halal dan bagaimanakah tanggung jawab produsen terhadap Kehalalan Produk. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Jaminan Produk Halal berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 merupakan bagian dari instrumen hukum perlindungan konsumen yang bersifat khusus, oleh karena ditujukan untuk melindungi konsumen Muslim. 2. Tanggung jawab produsen atau pelaku usaha terhadap pelanggaran ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 berkaitan dengan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh produsen (pelaku usaha) karena melanggar ketentuan hukum melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 sebagai hukum dalam ...
Aturan tentang sertifikasi jaminan produk halal yang ada di Indonesia yang terdapat dalam aturan Und...
Jaminan atas produk halal di Indonesia merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Ja...
Hukum dibuat untuk mengatur tata hidup manusia agar dapat saling menjaga keharmonisan hidup bersama....
Sertifikasi Halal adalah suatu bentuk kebutuhan masyarakat terhadap informasi serta kenyamanan demi ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan dan penerapan produk...
Penelitian ini meneliti mengenai pelaksanaan Pasal 4 UU No. 3 tahun 2014 tentang jaminan produk hala...
Mekanisme sertifikasi halal MUI pada produk non pangan dilakukan oleh pelaku industri kepada LPPOM M...
Mala Sinta Nuria, 121011931314, Tinjauan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk ...
Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya muslim. Sebagai konsumen muslim berkewajiban u...
Saat ini banyak makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik beredar luas di pasaran. Konsumen sering...
Upaya Pemerintahan Indonesia dalam memberikan jaminan kehalalan produk yang beredar di masyarakat, t...
INDONESIA: Semakin berkembangnya teknologi yang semakin pesat, telah banyak merubah kehidupan mas...
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Sertifikasi Halal terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah Perspekti...
Penelitian ini meneliti mengenai pelaksanaan Pasal 4 UU No. 3 tahun 2014 tentang jaminan produk hala...
INDONESIA: Hadirnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) tentu...
Aturan tentang sertifikasi jaminan produk halal yang ada di Indonesia yang terdapat dalam aturan Und...
Jaminan atas produk halal di Indonesia merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Ja...
Hukum dibuat untuk mengatur tata hidup manusia agar dapat saling menjaga keharmonisan hidup bersama....
Sertifikasi Halal adalah suatu bentuk kebutuhan masyarakat terhadap informasi serta kenyamanan demi ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan dan penerapan produk...
Penelitian ini meneliti mengenai pelaksanaan Pasal 4 UU No. 3 tahun 2014 tentang jaminan produk hala...
Mekanisme sertifikasi halal MUI pada produk non pangan dilakukan oleh pelaku industri kepada LPPOM M...
Mala Sinta Nuria, 121011931314, Tinjauan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk ...
Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya muslim. Sebagai konsumen muslim berkewajiban u...
Saat ini banyak makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik beredar luas di pasaran. Konsumen sering...
Upaya Pemerintahan Indonesia dalam memberikan jaminan kehalalan produk yang beredar di masyarakat, t...
INDONESIA: Semakin berkembangnya teknologi yang semakin pesat, telah banyak merubah kehidupan mas...
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Sertifikasi Halal terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah Perspekti...
Penelitian ini meneliti mengenai pelaksanaan Pasal 4 UU No. 3 tahun 2014 tentang jaminan produk hala...
INDONESIA: Hadirnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) tentu...
Aturan tentang sertifikasi jaminan produk halal yang ada di Indonesia yang terdapat dalam aturan Und...
Jaminan atas produk halal di Indonesia merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Ja...
Hukum dibuat untuk mengatur tata hidup manusia agar dapat saling menjaga keharmonisan hidup bersama....