Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum mengenai pembuatan suatu kontrak dalam praktik dan bagaimana ketentuan hukum mengenai asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian baku. Berdasarkan penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Ketentuan hukum mengenai pembuatan suatu kontrak dalam praktik mengacu pada asas kebebasan berkontrak, dasar eksistensinya terdapat pada rumusan angka 4 Pasal 1320 KUH Perdata yaitu suatu sebab yang tidak terlarang. 2. Ketentuan hukum mengenai asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian baku harus memperhatikan ketentuan Pasal 18, Bab V UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 tentang Ketentuan Pencantuman Klausula Baku. Dengan demikian semua perjanjian yang mengandung ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi ...
Asas kebebasan dalam berkontrak adalah perwujudan hak setiap individu secara personal untuk membuat ...
Didalam kehidupan bermasyarakat setiap orang bebas untuk melakukan hubungan hukum dengan siapapun da...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penerapan Perjanjian Baku Dalam Perjanjaian Sewa Beli Dan ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan perjanjian baku dalam perjanjian sewa beli dan a...
Dengan berkembanganya dunia bisnis, saat ini seringkali seseorang membuat perjanjian baku dalam mel...
Dengan berkembanganya dunia bisnis, saat ini seringkali seseorang membuat perjanjian baku dalam mel...
Perjanjian adalah suatu perbuatan yang terjadi antara satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terh...
Perjanjian adalah suatu perbuatan yang terjadi antara satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terh...
Perjanjian adalah suatu perbuatan yang terjadi antara satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terh...
Kebebasan berkontrak dalam hukum perjanjian Indonesia dapat menimbulkan bentuk perjanjian yan...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan konsumen selaku de...
Alasan penulis memilih standar baku pembiayaan murabahah karena pada saat ini banyak perusahaan-peru...
Penelitian ini bertujuan mengetahui kedudukan hukum adat dalam hukum nasional yang berkembang di mas...
Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki status dan kekuatan hukum perjanjian pinjam meminjam uang...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi ...
Asas kebebasan dalam berkontrak adalah perwujudan hak setiap individu secara personal untuk membuat ...
Didalam kehidupan bermasyarakat setiap orang bebas untuk melakukan hubungan hukum dengan siapapun da...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penerapan Perjanjian Baku Dalam Perjanjaian Sewa Beli Dan ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan perjanjian baku dalam perjanjian sewa beli dan a...
Dengan berkembanganya dunia bisnis, saat ini seringkali seseorang membuat perjanjian baku dalam mel...
Dengan berkembanganya dunia bisnis, saat ini seringkali seseorang membuat perjanjian baku dalam mel...
Perjanjian adalah suatu perbuatan yang terjadi antara satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terh...
Perjanjian adalah suatu perbuatan yang terjadi antara satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terh...
Perjanjian adalah suatu perbuatan yang terjadi antara satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terh...
Kebebasan berkontrak dalam hukum perjanjian Indonesia dapat menimbulkan bentuk perjanjian yan...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan konsumen selaku de...
Alasan penulis memilih standar baku pembiayaan murabahah karena pada saat ini banyak perusahaan-peru...
Penelitian ini bertujuan mengetahui kedudukan hukum adat dalam hukum nasional yang berkembang di mas...
Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki status dan kekuatan hukum perjanjian pinjam meminjam uang...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi ...
Asas kebebasan dalam berkontrak adalah perwujudan hak setiap individu secara personal untuk membuat ...
Didalam kehidupan bermasyarakat setiap orang bebas untuk melakukan hubungan hukum dengan siapapun da...