Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Kewenangan Kepala Desa Dalam Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat Desa ( Studi Di Desa Sailal Dan Desa Buli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara ). Metodologi penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum yuridis normatif dengan mengumpulkan data primer dan sekunder. Pengumpulan data primer dilakukan peneliti dengan cara turun langsung ke lokasi penelitian lalu mengambil dan mengumpulkan data.. Bahan hukum sekunder terbagi menjadi tiga, yaitu Peraturan perundang-undangan tentang desa, dokumen kantor sebagai bahan hukum primer dan literature-literatur seperti buku-buku yang berkaitan dengan pembahasan artikel, majalah dan informasi tertulis dari in...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma kepada terdakwa y...
Sipandu Beradat merupakan sistem keamanan dan ketertiban yang mengintegrasikan kegiatan antar kompon...
Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa. Penataan desa dilaku...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Kewenangan Kepala Desa Dalam Melaksanakan Pem...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan prinsip-prinsip hukum pengaturan pembentuk...
Penelitian ini mengkaji kewenangan desa dalam pengelolaan pariwisata untuk mendukung peningkatan pen...
Penelitian ini membahas tentang ”penerapan asas kebebasan berkontrak pada perjanjian sewa menyewa ta...
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pembentukan Peraturan Daera...
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang mengacu kepada norma-norma hukum ...
Dalam Pengaturan hukum ini mengatur tentang suatu daerah yang ingin memekarkan daerahnya sehingga pe...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya pemerintah dalam pemberda...
Ketika masyarakat menganut paham patriarki, akan menjadi masalah bagi perempuan untuk terlibat dalam...
Tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak saat ini sedang maraknya terjadi. Anak yang menjadi ...
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menjadi penyebab t...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma kepada terdakwa y...
Sipandu Beradat merupakan sistem keamanan dan ketertiban yang mengintegrasikan kegiatan antar kompon...
Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa. Penataan desa dilaku...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Kewenangan Kepala Desa Dalam Melaksanakan Pem...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan prinsip-prinsip hukum pengaturan pembentuk...
Penelitian ini mengkaji kewenangan desa dalam pengelolaan pariwisata untuk mendukung peningkatan pen...
Penelitian ini membahas tentang ”penerapan asas kebebasan berkontrak pada perjanjian sewa menyewa ta...
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pembentukan Peraturan Daera...
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang mengacu kepada norma-norma hukum ...
Dalam Pengaturan hukum ini mengatur tentang suatu daerah yang ingin memekarkan daerahnya sehingga pe...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya pemerintah dalam pemberda...
Ketika masyarakat menganut paham patriarki, akan menjadi masalah bagi perempuan untuk terlibat dalam...
Tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak saat ini sedang maraknya terjadi. Anak yang menjadi ...
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menjadi penyebab t...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma kepada terdakwa y...
Sipandu Beradat merupakan sistem keamanan dan ketertiban yang mengintegrasikan kegiatan antar kompon...
Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa. Penataan desa dilaku...