Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip penahanan terpidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam rangka penegakan hukum dan hak asasi manusia dan bagaimana perspektif hak asasi manusia tentang penahanan terpidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penahanan di satu sisi merupakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang berdasarkan prinsip legalitas kepada penyidik, penyelidik atas perintah penyidik, penuntut umum maupun hakim, namun di sisi lain ia bersinggungan dengan perampasan kemerdekaan tersangka atau terdakwa. Adanya cukup bukti yang menjadi dasar alasan-alasan subjektif maupun alasan ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana kewenangan Kejaksa...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan yang lebih tepat, mengenai pasal yang berkaitan ...
Abstrak Sanksi pidana terhadap perkara tindak pidana penganiayaan secara jelas telah termuat dalam p...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme penangguhan penahanan...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pembuktian dalam pemeriksaan perka...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cakupan tindak pidana oleh peng...
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan pengadilan perikanan dal...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui perbuatan-perbuatan apa saja yang termasu...
Kebutuhan perlindungan hukum bagi setiap manusia adalah suatu hal yang tidak terbantahkan. Hal ini m...
<p>Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hukum bagi hakim atas tindak pidana pe...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum bagi tersangka unt...
Dalam praktik penerapan eksekusi pidana mati seringkali para terpidana hukuman mati harus menunggu h...
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tindak pidana pemaksaan kehendak t...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Kedudukan Keterangan Saksi Anak ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana kewenangan Kejaksa...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan yang lebih tepat, mengenai pasal yang berkaitan ...
Abstrak Sanksi pidana terhadap perkara tindak pidana penganiayaan secara jelas telah termuat dalam p...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme penangguhan penahanan...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pembuktian dalam pemeriksaan perka...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cakupan tindak pidana oleh peng...
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan pengadilan perikanan dal...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui perbuatan-perbuatan apa saja yang termasu...
Kebutuhan perlindungan hukum bagi setiap manusia adalah suatu hal yang tidak terbantahkan. Hal ini m...
<p>Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hukum bagi hakim atas tindak pidana pe...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum bagi tersangka unt...
Dalam praktik penerapan eksekusi pidana mati seringkali para terpidana hukuman mati harus menunggu h...
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tindak pidana pemaksaan kehendak t...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Kedudukan Keterangan Saksi Anak ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana kewenangan Kejaksa...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan yang lebih tepat, mengenai pasal yang berkaitan ...
Abstrak Sanksi pidana terhadap perkara tindak pidana penganiayaan secara jelas telah termuat dalam p...