Masalah mengenai perlindungan konsumen semakin marak dibicarakan dikalangan masyarakat sekarang ini. Banyak konsumen yang merasa dirugikan oleh oknum-oknum nakal para pelaku usaha, sehingga perlindungan konsumen perlu sangat diperhatikan. Hak konsumen sering diabaikan oleh pelaku usaha sehingga konsumen merasa dirugikan. Menurut hukum konsumen dapat mengajukan permasalahan ini pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Pembentukan BPSK adalah untuk melindungi konsumen dan pengusahadengan merancang sistem perlindungan konsumen yang mengandung kepastian hukum dan transparansi. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)merupakan suatu lembaga khusus yang dibentuk dan diatur dalamUndang-undang Perlindungan Konsumen, yang tugas utamanya adalahm...
Pasal 18 UUPK telah mengatur secara jelas perihal larangan pencantuman klausula baku. Bagi para piha...
Muncul Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang bertujuan untuk melindung...
Berdasarkan Pasal 45 Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen bahwa penyelesai...
Pada penyelesaian sengketa konsumen di bidang perumahan, para pihak yang berperkara sedapat ...
Hukum perlindungan konsumen dewasa ini mendapat cukup perhatian karena menyangkut aturan-aturan guna...
Kondisi yang sangat tidak seimbang antara konsumen dengan pelaku usaha atau penyedia jasa merupakan ...
Penyelenggaraan rumah dan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia bagi peningkat...
Tenaga Kerja Indonesia saat ini wajib untuk mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaa...
Pada penyelesaian sengketa konsumen di bidang pemmatran, para pihak yang berperkara sedapd mungkin m...
Penyelesaian sengketa konsumen di Peradilan Umum adalah dengan pengajuan gugatan dan pemeriksaan pem...
Lahirnya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan angin segar bagi kon...
Dalam penelitian ini penulis meneliti tentang perlindungan konsumen terhadap wanprestasi pelaku usah...
Penyelesaian sengketa konsumen pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada prinsipnya diserahkan ...
Prinsip penyelesaian sengketa secara patut adalah salah satu prinsip perlindungan bagi konsumen di I...
Muncul Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang bertujuan untuk melindung...
Pasal 18 UUPK telah mengatur secara jelas perihal larangan pencantuman klausula baku. Bagi para piha...
Muncul Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang bertujuan untuk melindung...
Berdasarkan Pasal 45 Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen bahwa penyelesai...
Pada penyelesaian sengketa konsumen di bidang perumahan, para pihak yang berperkara sedapat ...
Hukum perlindungan konsumen dewasa ini mendapat cukup perhatian karena menyangkut aturan-aturan guna...
Kondisi yang sangat tidak seimbang antara konsumen dengan pelaku usaha atau penyedia jasa merupakan ...
Penyelenggaraan rumah dan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia bagi peningkat...
Tenaga Kerja Indonesia saat ini wajib untuk mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaa...
Pada penyelesaian sengketa konsumen di bidang pemmatran, para pihak yang berperkara sedapd mungkin m...
Penyelesaian sengketa konsumen di Peradilan Umum adalah dengan pengajuan gugatan dan pemeriksaan pem...
Lahirnya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan angin segar bagi kon...
Dalam penelitian ini penulis meneliti tentang perlindungan konsumen terhadap wanprestasi pelaku usah...
Penyelesaian sengketa konsumen pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada prinsipnya diserahkan ...
Prinsip penyelesaian sengketa secara patut adalah salah satu prinsip perlindungan bagi konsumen di I...
Muncul Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang bertujuan untuk melindung...
Pasal 18 UUPK telah mengatur secara jelas perihal larangan pencantuman klausula baku. Bagi para piha...
Muncul Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang bertujuan untuk melindung...
Berdasarkan Pasal 45 Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen bahwa penyelesai...