ABSTRAK Penelitian ini berjudul “Pembatalan Akta Yang Dibuat Dihadapan Notaris Oleh Hakim Dalam Suatu Sengketa Perkara Perdata”. Permasalahan inti yang dikaji dalam penelitian ini adalah : pertama, Bagaimana kekuatan pembuktian akta yang dibuat dihadapan Notaris berupa akta otentik? kedua, Bagaimana tanggung jawab Notaris terhadap pembuatan akta otentik oleh pengadilan? Berdasarkan inti permasalahan di atas, maka tujuan dari penelitian ini adalah : pertama, untuk mengetahui mengenai kekuatan pembuktian akta yang dibuat dihadapan Notaris akibat dari pembatalan akta tersebut oleh hakim. Kedua, untuk mengetahui mengenai tanggung jawab Notaris terhadap pembatalan akta yang dibuat dihadapannya oleh hakim. Penelitian ini adala...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Tanggungjawab Notaris terhadap Akta Notaris yang dibuatnya mempunyai peranan penting dalam mencipta...
Tugas dari seorang Notaris adalah menuangkan secara tertulis dan otentik hubungan-hubungan hukum par...
Wewenang notaris membuat akta otentik yaitu semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan, namun tidak...
Notaris ditetapkan sebagai pejabat umum diberi wewenang membuat akta otentik sebagai bukti dan menj...
Notaris adalah pejabat umum, karena Notaris diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah, Notaris men...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kewenangan notaris sebagai pejabat umum dalam pembuatan akta ...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjia...
Notaris merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan, serta kewenangan yang lain, kewenangannya seper...
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk : (1) Mengetahui tanggung jawab Notaris kepada pihak yang dir...
Notaris maupun PPAT sebagai pejabat umum yang mempunyai kewenangan membuat akta otentik, letak perb...
Seringkali dalam praktik kehidupan sehari-hari ditemukan surat pernyataan yang dibuat oleh...
ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS ATAS IMPLEMENTASI KEWENANGAN PENYIDIK, PENUNTUT UMUM...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjia...
Notaris mempunyai kewenangan dalam pembuatan akta pertanahan, selama kewenangan membuat akta pertana...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Tanggungjawab Notaris terhadap Akta Notaris yang dibuatnya mempunyai peranan penting dalam mencipta...
Tugas dari seorang Notaris adalah menuangkan secara tertulis dan otentik hubungan-hubungan hukum par...
Wewenang notaris membuat akta otentik yaitu semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan, namun tidak...
Notaris ditetapkan sebagai pejabat umum diberi wewenang membuat akta otentik sebagai bukti dan menj...
Notaris adalah pejabat umum, karena Notaris diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah, Notaris men...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kewenangan notaris sebagai pejabat umum dalam pembuatan akta ...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjia...
Notaris merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan, serta kewenangan yang lain, kewenangannya seper...
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk : (1) Mengetahui tanggung jawab Notaris kepada pihak yang dir...
Notaris maupun PPAT sebagai pejabat umum yang mempunyai kewenangan membuat akta otentik, letak perb...
Seringkali dalam praktik kehidupan sehari-hari ditemukan surat pernyataan yang dibuat oleh...
ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS ATAS IMPLEMENTASI KEWENANGAN PENYIDIK, PENUNTUT UMUM...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjia...
Notaris mempunyai kewenangan dalam pembuatan akta pertanahan, selama kewenangan membuat akta pertana...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Tanggungjawab Notaris terhadap Akta Notaris yang dibuatnya mempunyai peranan penting dalam mencipta...
Tugas dari seorang Notaris adalah menuangkan secara tertulis dan otentik hubungan-hubungan hukum par...