ABSTRAKSIPenelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui apakah SEMA RI Nomor 7 Tahun 2014 dapat mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013, dan untuk mengetahui dasar maupun pertimbangan hukum penerbitan SEMA RI Nomor 7 Tahun 2014, sejalan ataukah tidak dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, serta bagaimana seharusnya upaya Peninjauan Kembali diterapkan dalam hal perkembangan zaman yang terus berkembang khususnya ilmu pengetahuan dan teknologi. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif sehingga data yang dikumpulkan hanya sesuai dengan studi kepustakaan saja. Data yang diperoleh kemudian disusun dan dianalisa setelah itu menghubungkannya dengan teori, asas, dan kaidah hu...
Kehadiran Peradilan Tata Usaha Negara merupakan perwujudan Indonesia sebagai Negara Hukum. Dalam per...
Hak pekerja ketika perusahaan mengalami kepailitan telah diatur dalam Pasal 95 ayat (4) Undang-Undan...
Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi, Pengujian Undang-undang, Peninjauan Kembali. Mahkamah Konstitusi ...
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/ PUU –XII/ 2014, pekerj...
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/ PUU –XII/ 2014, pekerj...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian normatif dengan judul “Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Kekuata...
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 14/PUU-XI/2013 mengabulkan uji materi terhadap beberapa pasal ...
Penelitian ini dilakukan untuk mencari dasar ketentuan dikabulkan untuk seluruhnya dari kasus pada p...
Tujuan penelitian ini adalah untuk untuk mengetahui, memahami dan menganalisis secara mendalam perba...
Masalah peninjauan kembali menjadi pembicaraan setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uj...
Masalah peninjauan kembali menjadi pembicaraan setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uj...
Masalah peninjauan kembali menjadi pembicaraan setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uj...
Masalah peninjauan kembali menjadi pembicaraan setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uj...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian normatif tentang “Tinjauan fiqh siya>sah terhadap putusan Mah...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 yang membatalkan ketentuan Pasal 236C Undang-Undang...
Kehadiran Peradilan Tata Usaha Negara merupakan perwujudan Indonesia sebagai Negara Hukum. Dalam per...
Hak pekerja ketika perusahaan mengalami kepailitan telah diatur dalam Pasal 95 ayat (4) Undang-Undan...
Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi, Pengujian Undang-undang, Peninjauan Kembali. Mahkamah Konstitusi ...
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/ PUU –XII/ 2014, pekerj...
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/ PUU –XII/ 2014, pekerj...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian normatif dengan judul “Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Kekuata...
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 14/PUU-XI/2013 mengabulkan uji materi terhadap beberapa pasal ...
Penelitian ini dilakukan untuk mencari dasar ketentuan dikabulkan untuk seluruhnya dari kasus pada p...
Tujuan penelitian ini adalah untuk untuk mengetahui, memahami dan menganalisis secara mendalam perba...
Masalah peninjauan kembali menjadi pembicaraan setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uj...
Masalah peninjauan kembali menjadi pembicaraan setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uj...
Masalah peninjauan kembali menjadi pembicaraan setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uj...
Masalah peninjauan kembali menjadi pembicaraan setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uj...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian normatif tentang “Tinjauan fiqh siya>sah terhadap putusan Mah...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 yang membatalkan ketentuan Pasal 236C Undang-Undang...
Kehadiran Peradilan Tata Usaha Negara merupakan perwujudan Indonesia sebagai Negara Hukum. Dalam per...
Hak pekerja ketika perusahaan mengalami kepailitan telah diatur dalam Pasal 95 ayat (4) Undang-Undan...
Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi, Pengujian Undang-undang, Peninjauan Kembali. Mahkamah Konstitusi ...