Pada tesis ini, penulis membahas tentang kepastian penerbitan sertifikat hak atas tanah pada kawasan permukiman pesisir pantai menurut pasal 4 dan 5 peraturan Menteri Agraria dan. Tata Ruang./Kepala Badan. Pertanahan Nasional. Republik Indonesia. Nomor 17. Tahun 2016. tentang Penataan. Pertanahan Pada Wilayah. Pesisir dan. Pulau-pulau. Kecil. Latar belakang penulis mengangkat tema ini dikarenakan, pemberian hak atas tanah pada masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir pantai sering berbenturan dengan banyakna regulasi yang di tetapkan oleh pemerintah, salasatunya adalah penetapan kawasan hutan lindung pada wilayah permukiman pesisir pantai, kebijakan seperti ini secara otomatis mengakibatkan masyarakat yang mendiami kawasan permu...
Menurut ketentuan yang berlaku jual beli hak atas tanah haruslah dilakukan dihadapan PPAT, namun di ...
Pada tahun 2016, Presiden Republik Indonesia mengundangkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor ...
Abstrak. Pendaftaran tanah untuk pertama kali berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 tidak menggunakan sis...
Seiring dengan tingginya nilai dan manfaat tanah, banyak orang yang berupaya memperoleh bukti kepemi...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan faktor-faktor yang menjadi penyebab ...
Indonesia adalah Negara Hukum, hal ini sesuai dengan amanat Konstitusi Negara Republik Indonesia Pa...
Tanah merupakan bagian dari permukaan bumi dan satu kesatuan bidang dengan batas yang telah ditentu...
Pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengatur pemanfaatan serta menjamin kepastian hukum dan perlin...
Pendaftaran atas tanah bertujuan untuk mendapatkan alat bukti berupa sertifikat agar pemegang hak at...
Hak atas tanah dalam hal kepemilikannya ditentukan paling tidak oleh dua hal yaitu sertifikat hak a...
Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mencakup: a. stan...
Landasan utama pembangunan nasional dalam bidang pertanahan terdapat dalam pasal 33 Ayat (3) UUD 194...
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 telah menetapkan bahwa tanah yang diperoleh baik dengan cara...
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indo...
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indo...
Menurut ketentuan yang berlaku jual beli hak atas tanah haruslah dilakukan dihadapan PPAT, namun di ...
Pada tahun 2016, Presiden Republik Indonesia mengundangkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor ...
Abstrak. Pendaftaran tanah untuk pertama kali berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 tidak menggunakan sis...
Seiring dengan tingginya nilai dan manfaat tanah, banyak orang yang berupaya memperoleh bukti kepemi...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan faktor-faktor yang menjadi penyebab ...
Indonesia adalah Negara Hukum, hal ini sesuai dengan amanat Konstitusi Negara Republik Indonesia Pa...
Tanah merupakan bagian dari permukaan bumi dan satu kesatuan bidang dengan batas yang telah ditentu...
Pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengatur pemanfaatan serta menjamin kepastian hukum dan perlin...
Pendaftaran atas tanah bertujuan untuk mendapatkan alat bukti berupa sertifikat agar pemegang hak at...
Hak atas tanah dalam hal kepemilikannya ditentukan paling tidak oleh dua hal yaitu sertifikat hak a...
Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mencakup: a. stan...
Landasan utama pembangunan nasional dalam bidang pertanahan terdapat dalam pasal 33 Ayat (3) UUD 194...
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 telah menetapkan bahwa tanah yang diperoleh baik dengan cara...
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indo...
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indo...
Menurut ketentuan yang berlaku jual beli hak atas tanah haruslah dilakukan dihadapan PPAT, namun di ...
Pada tahun 2016, Presiden Republik Indonesia mengundangkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor ...
Abstrak. Pendaftaran tanah untuk pertama kali berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 tidak menggunakan sis...