Penulis mengangkat permasalahan tentang Pertanggungjawaban dari pada Pejabat Pembuat Akta Tanah yang membuat Akta Jual Beli yang sertipikat hak atas tanah atau bukti kepemilikannya anak di bawah umur. Berdasarkan uraian pembahasan ini penulis merumuskan masalah : 1. Bagaimana bentuk Pertanggungjawaban hukum yang dilakukan Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap Pembeli, yang penjualnya adalah anak dibawah umur yang diwakilkan oleh Wali orang tua? 2. Bagaimana Akibat Hukumnya terhadap Akta Jual Beli yang di buat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan dasar Penetapan Ijin Jual di bawah Umur, yang ternyata Penetapan Ijin Jualnya bermasalah? dan dalam penulisan tesis ini penulis menggunakan Metode Penelitian Yuridis Normatif. Teori yang di...
Dalam proses pembuatan akta peralihan maka dalam waktu selambat lambatnya 7 (tujuh) hari kerja seja...
Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang – undang Nomor 20 Tahun 2000 menyebutkan bahwa saat terutangnya paja...
Notaris maupun PPAT sebagai pejabat umum yang mempunyai kewenangan membuat akta otentik, letak perb...
Dengan latar belakang adanya praktik jual beli antara anak dan orang tua atas objek hak atas tanah ...
Dengan latar belakang adanya praktik jual beli antara anak dan orang tua atas objek hak atas tanah ...
Peraturan Pemerintah tentang Jabatan PPAT menyebutban tentang adanya PPAT Sementara. PPAT Sementara...
Dalam dunia praktek, saat ini ternyata masih ada Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berbuat curang memb...
Pendaftaran tanah dilakukan untuk menjamin kepastian hukum pemegang hak atas tanah, sehingga apabil...
Perjanjian yang bermaksud mengalihkan hak atas tanah, pemberian hak baru atas tanah, penjaminan tan...
Jual beli adalah suatu perjanjian dimana penjual setuju untuk menyerahkan barang dan pihak lai...
Perbuatan hukum hibah mengenai tanah yang dilakukan orang-perorangan dapat dijadikan dasar peralihan...
Perjanjian pengikatan jual beli merupakan sebuah terobosan hukum yang lahir karena kebutuhan masyar...
Tesis ini penulis meneliti mengenai tanggung jawab PPAT terhadap akta yang dibuat berdasarkan Akta P...
turan dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah da...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam uang antara Ta...
Dalam proses pembuatan akta peralihan maka dalam waktu selambat lambatnya 7 (tujuh) hari kerja seja...
Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang – undang Nomor 20 Tahun 2000 menyebutkan bahwa saat terutangnya paja...
Notaris maupun PPAT sebagai pejabat umum yang mempunyai kewenangan membuat akta otentik, letak perb...
Dengan latar belakang adanya praktik jual beli antara anak dan orang tua atas objek hak atas tanah ...
Dengan latar belakang adanya praktik jual beli antara anak dan orang tua atas objek hak atas tanah ...
Peraturan Pemerintah tentang Jabatan PPAT menyebutban tentang adanya PPAT Sementara. PPAT Sementara...
Dalam dunia praktek, saat ini ternyata masih ada Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berbuat curang memb...
Pendaftaran tanah dilakukan untuk menjamin kepastian hukum pemegang hak atas tanah, sehingga apabil...
Perjanjian yang bermaksud mengalihkan hak atas tanah, pemberian hak baru atas tanah, penjaminan tan...
Jual beli adalah suatu perjanjian dimana penjual setuju untuk menyerahkan barang dan pihak lai...
Perbuatan hukum hibah mengenai tanah yang dilakukan orang-perorangan dapat dijadikan dasar peralihan...
Perjanjian pengikatan jual beli merupakan sebuah terobosan hukum yang lahir karena kebutuhan masyar...
Tesis ini penulis meneliti mengenai tanggung jawab PPAT terhadap akta yang dibuat berdasarkan Akta P...
turan dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah da...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam uang antara Ta...
Dalam proses pembuatan akta peralihan maka dalam waktu selambat lambatnya 7 (tujuh) hari kerja seja...
Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang – undang Nomor 20 Tahun 2000 menyebutkan bahwa saat terutangnya paja...
Notaris maupun PPAT sebagai pejabat umum yang mempunyai kewenangan membuat akta otentik, letak perb...