Perkawinan Nyentana adalah dimana pihak laki-laki yang berstatus seperti wanita dan meninggalkan keluarganya untuk masuk menjadi anggota keluarga istrinya. Pihak laki-laki menjadi anggota baru di keluarga istri dan bertempat tinggal di keluarga istrinya pada saat perkawinan dilangsungkan wanita yang dikawinkan secara nyeburin berstatus sebagai sentana rajeg, yang melanjutkan keturunan keluarganya menyebabkan hanya keturunan yang berstatus kapurusa (laki-laki) yang dianggap dapat mengurus tanggung jawab keluarga, sedangkan anak perempuan yang berstatus pradana tidak bisa melanjutkan tanggung jawab sehingga tidak berhak menjadi ahli waris dalam sistem pewarisan di Bali. Berdasarkan hal tersebut tesis ini mengangkat rumusan masalah : apakah a...
Vica Kusuma Dewi, 200610115073, Pertanggungjawaban Yuridis Terhadap dokter Yang Melakukan Perbuatan ...
Tanah merupakan sebuah aset yang berharga, kebanyakan orang memandang tanah sebagai sebuah i...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perkawinan wali adhal di Pengadilan Agama Singaraja Bali...
Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh calon suami dan isteri untuk mengatur akiba...
Pasal 41 huruf (a, b dan c) Undang-Undang Perkawinan menjelaskan bahwa perceraian tidak mengakibatka...
Analisis ini bertujuan untuk mengetahui tolak ukur asas perlakuan yang sama dalam pertimbangan haki...
Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan konsumen terhadap pembatalan p...
Kegiatan pendaftaran tanah bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pe...
ABSTRAK Pengangkatan anak bertujuan untuk meneruskan garis keturunan dari suatu keluarga, serta t...
Permasalahan dalam penelitian yaitu penetapan ahli waris Nomor 0393/Pdt.P/2016/PA.Tgrs yang sudah be...
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Telah Mengatur Mengenai ...
Pendaftaran tanah menurut Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 bertujuan untuk memberi k...
Pada skripsi ini, peneliti mengangkat permasalahan hukum tentang Pengajuan Peninjauan Kembali Terhad...
Kata Kunci : BUMN, Kepailitan, Wanprestasi, Harmonisasi, BUMN Publik. Undang-Undang Nomor 37 Tahun ...
pokok permasalahan yaitu kedudukan Daha Tua hukum waris adat Bali dan ratio decidendi Putusan Penga...
Vica Kusuma Dewi, 200610115073, Pertanggungjawaban Yuridis Terhadap dokter Yang Melakukan Perbuatan ...
Tanah merupakan sebuah aset yang berharga, kebanyakan orang memandang tanah sebagai sebuah i...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perkawinan wali adhal di Pengadilan Agama Singaraja Bali...
Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh calon suami dan isteri untuk mengatur akiba...
Pasal 41 huruf (a, b dan c) Undang-Undang Perkawinan menjelaskan bahwa perceraian tidak mengakibatka...
Analisis ini bertujuan untuk mengetahui tolak ukur asas perlakuan yang sama dalam pertimbangan haki...
Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan konsumen terhadap pembatalan p...
Kegiatan pendaftaran tanah bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pe...
ABSTRAK Pengangkatan anak bertujuan untuk meneruskan garis keturunan dari suatu keluarga, serta t...
Permasalahan dalam penelitian yaitu penetapan ahli waris Nomor 0393/Pdt.P/2016/PA.Tgrs yang sudah be...
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Telah Mengatur Mengenai ...
Pendaftaran tanah menurut Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 bertujuan untuk memberi k...
Pada skripsi ini, peneliti mengangkat permasalahan hukum tentang Pengajuan Peninjauan Kembali Terhad...
Kata Kunci : BUMN, Kepailitan, Wanprestasi, Harmonisasi, BUMN Publik. Undang-Undang Nomor 37 Tahun ...
pokok permasalahan yaitu kedudukan Daha Tua hukum waris adat Bali dan ratio decidendi Putusan Penga...
Vica Kusuma Dewi, 200610115073, Pertanggungjawaban Yuridis Terhadap dokter Yang Melakukan Perbuatan ...
Tanah merupakan sebuah aset yang berharga, kebanyakan orang memandang tanah sebagai sebuah i...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perkawinan wali adhal di Pengadilan Agama Singaraja Bali...