Notaris merupakan salah satu profesi yang ikut berperan aktif dalam proses penegakan hukum di Indonesia, salah satunya untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat melalui alat bukti berupa akta otentik yang dibuatnya. Ketika seorang Notaris berhenti dari jabatannya, Pasal 63 ayat (1) UUJN telah mewajibkan dilakukan penyerahan Protokol Notaris dengan membuat berita acara serah terima Protokol Notaris dan paling lambat dilaksanakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. Kelalaian menjalankan proses penyerahan Protokol Notaris membawa dampak terhadap Notaris maupun terhadap salinan akta dari Protokol yang diterbitkan oleh Notaris penerima Protokol. Penulisan ini akan menganalisis dan mengkaji akibat hukum terhadap salinan akta yang dite...
ABSTRAK Notaris sebagai pejabat yang berwenang membuat akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pas...
ABSTRAK Pengawasan terhadap notaris dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris yang merupakan suatu ba...
Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengembangkan pemikiran hukum lebih mendalam tentang arti pent...
PELAKSANAAN KEWENANGAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH (MPD) TERHADAP PROTOKOL NOTARIS YANG MENINGGAL DUNIA...
Meninggalnya seorang Notaris menyebabkan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagai pejabat umum pun t...
Notary Public is a public official who is authorized to make credential deeds as a means of proof. B...
ABSTRAK Notaris merupakan salah satu profesi jasa yang ikut berperan aktif dalam mendukung proses p...
Notaris yang dalam menjalankan jabatannya telah berumur 65 tahun secara otomatis berhenti dari tuga...
Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana prosedur yang ideal dalam penyerahan protokol notaris...
Kedudukan notaris memiliki peran penting dalam pembuatan akta otentik dalam rangka menjamin kepastia...
Tesis ini menganalisa mengenai kewenangan pemegang protokol notaris yang meninggal dunia untuk menge...
PROSES PENYIMPANAN PROTOKOL NOTARIS YANG TELAH MEMASUKI USIA 25 TAHUN DI KOTA PADANG ABSTRAK N...
Agus Purwanto, SH, S351508002, ANALISIS YURIDIS TUGAS DAN KEWAJIBAN NOTARIS YANG BELUM TERSELESAIKAN...
Tempat penyimpanan protokol Notaris yang berumur dua puluh lima tahun jo. Pasal 70 huruf e UUJN sela...
The Notary Protocol is a collection of documents that is a state archive that must be stored and mai...
ABSTRAK Notaris sebagai pejabat yang berwenang membuat akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pas...
ABSTRAK Pengawasan terhadap notaris dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris yang merupakan suatu ba...
Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengembangkan pemikiran hukum lebih mendalam tentang arti pent...
PELAKSANAAN KEWENANGAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH (MPD) TERHADAP PROTOKOL NOTARIS YANG MENINGGAL DUNIA...
Meninggalnya seorang Notaris menyebabkan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagai pejabat umum pun t...
Notary Public is a public official who is authorized to make credential deeds as a means of proof. B...
ABSTRAK Notaris merupakan salah satu profesi jasa yang ikut berperan aktif dalam mendukung proses p...
Notaris yang dalam menjalankan jabatannya telah berumur 65 tahun secara otomatis berhenti dari tuga...
Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana prosedur yang ideal dalam penyerahan protokol notaris...
Kedudukan notaris memiliki peran penting dalam pembuatan akta otentik dalam rangka menjamin kepastia...
Tesis ini menganalisa mengenai kewenangan pemegang protokol notaris yang meninggal dunia untuk menge...
PROSES PENYIMPANAN PROTOKOL NOTARIS YANG TELAH MEMASUKI USIA 25 TAHUN DI KOTA PADANG ABSTRAK N...
Agus Purwanto, SH, S351508002, ANALISIS YURIDIS TUGAS DAN KEWAJIBAN NOTARIS YANG BELUM TERSELESAIKAN...
Tempat penyimpanan protokol Notaris yang berumur dua puluh lima tahun jo. Pasal 70 huruf e UUJN sela...
The Notary Protocol is a collection of documents that is a state archive that must be stored and mai...
ABSTRAK Notaris sebagai pejabat yang berwenang membuat akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pas...
ABSTRAK Pengawasan terhadap notaris dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris yang merupakan suatu ba...
Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengembangkan pemikiran hukum lebih mendalam tentang arti pent...