Penulis mengangkat permasalahan tentang tanggungjawab daripada notaris yang diberi kepercayaan dalam menyimpan sertipikat hak atas tanah yang masih dalam konteks perikatan jual beli tanah maupun bangunan. Berdasarkan uraian pembahasan ini penulis merumuskan masalah : 1. Apakah tindakan Notaris dalam penyimpanan sertipikat dibenarkan secara hukum? 2. Bagaimana tanggungjawab terhadap Notaris yang menyimpan Sertipikat sehubungan dengan akta PPJB (Perjanjian Perikatan Jual Beli) tidak lunas? dan dalam penulisan tesis ini penulis menggunakan Metode Penelitian Yuridis Normatif. Teori yang digunakan dalam penulisan ini Teori Kepastian Hukum, Teori Pertanggungjawaban, dan Teori Perlindungan Hukum. Hasil dari penelitian dengan judul Tanggun...
Undang-Undang Jabatan Notaris menentukan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang mempunyai kewenanga...
Notaris adalah pejabat umum, karena Notaris diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah, Notaris men...
Tesis ini berjudul “Tanggung Jawab Notaris Dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa”. Arti p...
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk : (1) Mengetahui tanggung jawab Notaris kepada pihak yang dir...
Notaris ialah pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainny...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan Pejabat Umum Notaris dan ba...
Berdasarkan uraian pada bab-bab terdahulu, berikut disajikan kesimpulan yang merupakan jawaban ter...
Notaris sebagai Pejabat Umum yang berwenang membuat akta Otentik. Dalam menjalankan tugasnya, mempu...
Notaris sebagai Pejabat Umum yang berwenang membuat akta Otentik. Dalam menjalankan tugasnya, mempu...
Notaris ditetapkan sebagai pejabat umum diberi wewenang membuat akta otentik sebagai bukti dan menj...
Adapun tujuan dari tulisan ini yakni untuk mengetahui dan mengkaji tentang tugas, wewenang notaris d...
Perjanjian Pengikatan Jual-Beli Hak Atas Tanah dengan Akta Notaris dalam praktek Notaris merupakan p...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Tesis ini berjudul “Tanggung Jawab Notaris Dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa”. Arti p...
Undang-Undang Jabatan Notaris menentukan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang mempunyai kewenanga...
Notaris adalah pejabat umum, karena Notaris diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah, Notaris men...
Tesis ini berjudul “Tanggung Jawab Notaris Dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa”. Arti p...
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk : (1) Mengetahui tanggung jawab Notaris kepada pihak yang dir...
Notaris ialah pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainny...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan Pejabat Umum Notaris dan ba...
Berdasarkan uraian pada bab-bab terdahulu, berikut disajikan kesimpulan yang merupakan jawaban ter...
Notaris sebagai Pejabat Umum yang berwenang membuat akta Otentik. Dalam menjalankan tugasnya, mempu...
Notaris sebagai Pejabat Umum yang berwenang membuat akta Otentik. Dalam menjalankan tugasnya, mempu...
Notaris ditetapkan sebagai pejabat umum diberi wewenang membuat akta otentik sebagai bukti dan menj...
Adapun tujuan dari tulisan ini yakni untuk mengetahui dan mengkaji tentang tugas, wewenang notaris d...
Perjanjian Pengikatan Jual-Beli Hak Atas Tanah dengan Akta Notaris dalam praktek Notaris merupakan p...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Tesis ini berjudul “Tanggung Jawab Notaris Dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa”. Arti p...
Undang-Undang Jabatan Notaris menentukan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang mempunyai kewenanga...
Notaris adalah pejabat umum, karena Notaris diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah, Notaris men...
Tesis ini berjudul “Tanggung Jawab Notaris Dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa”. Arti p...