Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 sebelumnya telah membatasi dibuatnya suatu perjanjian perkawinan setelah berlangsungnya perkawinan karena dipahami bahwa suatu perjanjian perkawinan haruslah dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan. Akan tetapi, dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tahun 2015, perjanjian perkawinan tidak lagi sebagai perjanjian yang dibuat sebelum berlangsungnya perkawinan tetapi juga bisa dibuat setelah perkawinan tersebut berlangsung atau selama dalam masa ikatan perkawinan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 telah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh, sehingga bersifat final dan mengikat yang ...
PERJANJIAN PERKKAWINANYANG DIBUAT SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 (Dwiy...
ABSTRAK Di Indonesia Notaris merupakan salah satu jabatan yang memberikan jasa kepada masyarakat un...
KEDUDUKAN PERJANJIAN PERKAWINAN DALAM PENETUAN STATUS HARTA SELAMA PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMA...
Pengesahan perjanjian perkawinan merupakan unsur penting di dalam perjanjian perkawinan, karena peng...
Pengesahan perjanjian perkawinan merupakan unsur penting di dalam perjanjian perkawinan, karena peng...
Perjanjian kawin berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XII/2015 memungkinkan untuk dibu...
Dalam penelitian ini penulis mengaitkan pengaturan perjanjian perkawinan dengan pengaturan pajak pen...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/201...
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana prosedur perolehan hak atas tanah bagi perempuan ...
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana prosedur perolehan hak atas tanah bagi perempuan ...
Pasca keluarnya Putusan MK Nomor 69/PUU-VIII/2015 menjelaskan bahwa perjanjian perkawinan dapat di...
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana prosedur perolehan hak atas tanah bagi perempuan ...
Adelia Rahmadiyanti Ananda. KAJIAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MA...
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 69/PUU-XIII/2015 merupakan sebuah babak baru pengaturan tenta...
Perjanjian kawin di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Pokok Perkawinan No 1 Tahun 1974 Tentang P...
PERJANJIAN PERKKAWINANYANG DIBUAT SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 (Dwiy...
ABSTRAK Di Indonesia Notaris merupakan salah satu jabatan yang memberikan jasa kepada masyarakat un...
KEDUDUKAN PERJANJIAN PERKAWINAN DALAM PENETUAN STATUS HARTA SELAMA PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMA...
Pengesahan perjanjian perkawinan merupakan unsur penting di dalam perjanjian perkawinan, karena peng...
Pengesahan perjanjian perkawinan merupakan unsur penting di dalam perjanjian perkawinan, karena peng...
Perjanjian kawin berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XII/2015 memungkinkan untuk dibu...
Dalam penelitian ini penulis mengaitkan pengaturan perjanjian perkawinan dengan pengaturan pajak pen...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/201...
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana prosedur perolehan hak atas tanah bagi perempuan ...
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana prosedur perolehan hak atas tanah bagi perempuan ...
Pasca keluarnya Putusan MK Nomor 69/PUU-VIII/2015 menjelaskan bahwa perjanjian perkawinan dapat di...
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana prosedur perolehan hak atas tanah bagi perempuan ...
Adelia Rahmadiyanti Ananda. KAJIAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MA...
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 69/PUU-XIII/2015 merupakan sebuah babak baru pengaturan tenta...
Perjanjian kawin di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Pokok Perkawinan No 1 Tahun 1974 Tentang P...
PERJANJIAN PERKKAWINANYANG DIBUAT SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 (Dwiy...
ABSTRAK Di Indonesia Notaris merupakan salah satu jabatan yang memberikan jasa kepada masyarakat un...
KEDUDUKAN PERJANJIAN PERKAWINAN DALAM PENETUAN STATUS HARTA SELAMA PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMA...