Penelitian pada tesis ini bertujuan untuk melakukan analisis secara mendalam mengenai Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 serta pengaturan hak dan kewajiban suami istri dalam perjanjian perkawinan pisah harta dikaitkan dengan adanya hutang piutang dengan pihak ketiga pasca Putusan MK tersebut. Permasalahan yang dianalisis dalam penelitian ini adalah mengenai apa yang melatar belakangi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 membolehkan tentang dibuatnya Perjanjian Perkawinan setelah perkawinan berlangsung serta bagaimana pengaturan tentang hak dan kewajiban suami istri dalam perjanjian perkawinan pisah harta yang dibuat setelah perkawinan yang tidak boleh merugikan pihak ketiga pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2...
Perjanjian perkawinan adalah tindakan yang dilakukan oleh sepasang suami dan isteri dengan kesepakat...
Pada penulisan tesis ini penulis membahas mengenai implikasi yuridis perjanjian perkawinan yang dibu...
Perjanjian perkawinan merupakan perjanjian yang mengatur akibat suatu dari adanya ikatan perkawinan....
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Perjanjian Perkawinan dalam ...
PERJANJIAN PERKKAWINANYANG DIBUAT SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 (Dwiy...
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tuju...
Dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perjanjian perkawinan dibua...
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 69/PUU-XIII/2015 merupakan sebuah babak baru pengaturan tenta...
Dalam pembuatan Akta Perjanjian Kawin Nomor 63 ini didasari pada Pasal 29 Undang-undang Perkawinan N...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 69/PUU-XIII/2015 mengubah norma Pasal 29 ayat (1), ayat (2) dan...
Anak merupakan titipan yang harus dijaga kesejahteraannya, dilindungi hak-haknya, dan terjamin kelay...
Pernikahan atau perkawinan merupakan prosesi seremonial yang bersifat sakral dan ketentuannya termak...
ABSTRAK Skripsi ini membahas dua Putusan MK Nomor 30-74/PUU-XII/2014 dan Nomor 22/PUU-XV/2017 yang ...
Pengesahan perjanjian perkawinan merupakan unsur penting di dalam perjanjian perkawinan, karena peng...
Pengesahan perjanjian perkawinan merupakan unsur penting di dalam perjanjian perkawinan, karena peng...
Perjanjian perkawinan adalah tindakan yang dilakukan oleh sepasang suami dan isteri dengan kesepakat...
Pada penulisan tesis ini penulis membahas mengenai implikasi yuridis perjanjian perkawinan yang dibu...
Perjanjian perkawinan merupakan perjanjian yang mengatur akibat suatu dari adanya ikatan perkawinan....
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Perjanjian Perkawinan dalam ...
PERJANJIAN PERKKAWINANYANG DIBUAT SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 (Dwiy...
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tuju...
Dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perjanjian perkawinan dibua...
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 69/PUU-XIII/2015 merupakan sebuah babak baru pengaturan tenta...
Dalam pembuatan Akta Perjanjian Kawin Nomor 63 ini didasari pada Pasal 29 Undang-undang Perkawinan N...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 69/PUU-XIII/2015 mengubah norma Pasal 29 ayat (1), ayat (2) dan...
Anak merupakan titipan yang harus dijaga kesejahteraannya, dilindungi hak-haknya, dan terjamin kelay...
Pernikahan atau perkawinan merupakan prosesi seremonial yang bersifat sakral dan ketentuannya termak...
ABSTRAK Skripsi ini membahas dua Putusan MK Nomor 30-74/PUU-XII/2014 dan Nomor 22/PUU-XV/2017 yang ...
Pengesahan perjanjian perkawinan merupakan unsur penting di dalam perjanjian perkawinan, karena peng...
Pengesahan perjanjian perkawinan merupakan unsur penting di dalam perjanjian perkawinan, karena peng...
Perjanjian perkawinan adalah tindakan yang dilakukan oleh sepasang suami dan isteri dengan kesepakat...
Pada penulisan tesis ini penulis membahas mengenai implikasi yuridis perjanjian perkawinan yang dibu...
Perjanjian perkawinan merupakan perjanjian yang mengatur akibat suatu dari adanya ikatan perkawinan....