Dаlаm melаkukаn penanganan kartu kredit yang macet menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 yang merupakan perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) pasal 17 ayat (1), dalam memberikan fasilitas kredit berupa kartu kredit, bank wajib melaksanakan kebijaksanaan perkreditan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia mengenai kewajiban penyusunan dan pelaksanaan kebijaksanaan perkreditan bagi bank umum. Namun didalam PBI 14/2/PBI/2012 pasal 17B, dimungkinkan juga untuk bank melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam hal penagihan kartu kredit. Penggunaan jasa pihak lain dalam penagihan kartu kredit dilakukan berdasarkan ketentuan B...
Kredit macet terjadi karena murni kegagalan bisnis atau kelalaian debitur dan adanya kompromi dalam ...
Penelitian ini memiliki tujuan guna (1) mencari tahu hubungan hukum pihak penyelenggara dengan debt ...
Yang menjadi dasar pemberian kredit adalah kepercayaan bank sebagai kreditor kepada nasabah sebagai ...
Dаlаm melаkukаn penanganan kartu kredit yang macet menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan terhadap penggunaan debt collector dalam penyelesa...
Kehidupan manusia selalu berkembang seiring dengan perkembangan zaman. Kebutuhan akan jasa maupun pr...
Tujuan penelitian tesis ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisis tindak pidana yang da...
Dalam dunia perbankan, bank diperbolehkan menjalankan berbagai jenis kegiatan usaha. Salah satunya ...
Skripsi ini berjudul “Penegakan Hukum Terhadap Debt Collector yang Melakukan Kekerasan Dalam Penyele...
Setiap bank memiliki department sendiri yang menangani kredit macet, yaitu collection department. Ba...
Penulisan ini bermaksud untuk menganalisis kedudukan dan pengaturan hukum debt collector dari berbag...
Tesis ini berjudul “Keabsahan Tindakan Debt Collector mengambil barang jaminan fidusia sebelum pela...
Istilah Debt Colector sebagai penagih utang bukanlah fenomena baru di bidang perbankan.Tidak ada dat...
Penggunaan Debt Collector pada perusahaan pembiayaan konsumen tidak dilarang asal dilaksanakan sesua...
Jasa penagih hutang ( Debt collector ) adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dan de...
Kredit macet terjadi karena murni kegagalan bisnis atau kelalaian debitur dan adanya kompromi dalam ...
Penelitian ini memiliki tujuan guna (1) mencari tahu hubungan hukum pihak penyelenggara dengan debt ...
Yang menjadi dasar pemberian kredit adalah kepercayaan bank sebagai kreditor kepada nasabah sebagai ...
Dаlаm melаkukаn penanganan kartu kredit yang macet menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan terhadap penggunaan debt collector dalam penyelesa...
Kehidupan manusia selalu berkembang seiring dengan perkembangan zaman. Kebutuhan akan jasa maupun pr...
Tujuan penelitian tesis ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisis tindak pidana yang da...
Dalam dunia perbankan, bank diperbolehkan menjalankan berbagai jenis kegiatan usaha. Salah satunya ...
Skripsi ini berjudul “Penegakan Hukum Terhadap Debt Collector yang Melakukan Kekerasan Dalam Penyele...
Setiap bank memiliki department sendiri yang menangani kredit macet, yaitu collection department. Ba...
Penulisan ini bermaksud untuk menganalisis kedudukan dan pengaturan hukum debt collector dari berbag...
Tesis ini berjudul “Keabsahan Tindakan Debt Collector mengambil barang jaminan fidusia sebelum pela...
Istilah Debt Colector sebagai penagih utang bukanlah fenomena baru di bidang perbankan.Tidak ada dat...
Penggunaan Debt Collector pada perusahaan pembiayaan konsumen tidak dilarang asal dilaksanakan sesua...
Jasa penagih hutang ( Debt collector ) adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dan de...
Kredit macet terjadi karena murni kegagalan bisnis atau kelalaian debitur dan adanya kompromi dalam ...
Penelitian ini memiliki tujuan guna (1) mencari tahu hubungan hukum pihak penyelenggara dengan debt ...
Yang menjadi dasar pemberian kredit adalah kepercayaan bank sebagai kreditor kepada nasabah sebagai ...