Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang pengaturan sikap diam pejabat/badan tata usaha negara terhadap permohonan keputusan tata usaha negara (KTUN fiktif). Pengaturan terhadap KTUN fiktif saat ini diatur dalam Pasal 3 Undang-undang No. Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan pasal 53 Undang-undang No. 14 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pengaturan KTUN fiktif antara kedua undang-undang tersebut masing-masing saling bertentangan sehingga menimbulkan kerancuan dalam penerapannya. Penelitian ini mencoba untuk mengkaji perbedaan dan pertentangan pengaturan KTUN Fiktif berdasarkan peraturan perundang-undang yang ada di Indonesia. Dengan adanya perbedaan tersebut penulis mencoba untuk mengkaji kenapa alasan terjad...
Berdasarkan asas praduga Rechmatiq/Praesumptio iustae causa bahwa Keputusan Tata Usaha Negara (KTU...
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja membawa beberapa perubahan ...
Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah memeriksa dan memutus dan menyelesaikan suatu sengket...
Perubahan paradikma mengenai keputusan tata usaha Negara setelah disahkannya Undang-undang Nomor 30 ...
Fiktif positif merupakan suatu konsep keadaan sikap diam atau pengabaian badan/pejabat pemerintahan ...
Peradilan Tata Usaha Negara Negara (PERATUN) memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus dan menyel...
Nur Kholishotur RochmahFakultas Hukum Universitas Brawijaya ABSTRAKDalam penulisan skripsi ini, p...
Bahwa tujuan Peradilan Tata Usaha Negara adalah menemukan kebenaran materiil berdasarkan pembuktian ...
Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai Pembuktian Sebagai Upaya Hakim Untuk Menyusun...
Analisis ini bertujuan untuk mengetahui Persepsi Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu Dalam M...
Penelitian ini bertujuan ntuk menjelaskan tentang badan peradilan manakah yang berwenang mengadili s...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian normatif dengan judul “Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Kompete...
Penelitian ini bersumber pada putusan PTUN Jakarta Nomor 121/G/2015/PTUN.JKT, yang akan menguraikan ...
Dilatarbelakangi oleh adanya perampasan objek jaminan fidusia oleh negara sebagai akibat dari tindak...
Hakikat negara hukum di Indonesia berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Ind...
Berdasarkan asas praduga Rechmatiq/Praesumptio iustae causa bahwa Keputusan Tata Usaha Negara (KTU...
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja membawa beberapa perubahan ...
Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah memeriksa dan memutus dan menyelesaikan suatu sengket...
Perubahan paradikma mengenai keputusan tata usaha Negara setelah disahkannya Undang-undang Nomor 30 ...
Fiktif positif merupakan suatu konsep keadaan sikap diam atau pengabaian badan/pejabat pemerintahan ...
Peradilan Tata Usaha Negara Negara (PERATUN) memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus dan menyel...
Nur Kholishotur RochmahFakultas Hukum Universitas Brawijaya ABSTRAKDalam penulisan skripsi ini, p...
Bahwa tujuan Peradilan Tata Usaha Negara adalah menemukan kebenaran materiil berdasarkan pembuktian ...
Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai Pembuktian Sebagai Upaya Hakim Untuk Menyusun...
Analisis ini bertujuan untuk mengetahui Persepsi Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu Dalam M...
Penelitian ini bertujuan ntuk menjelaskan tentang badan peradilan manakah yang berwenang mengadili s...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian normatif dengan judul “Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Kompete...
Penelitian ini bersumber pada putusan PTUN Jakarta Nomor 121/G/2015/PTUN.JKT, yang akan menguraikan ...
Dilatarbelakangi oleh adanya perampasan objek jaminan fidusia oleh negara sebagai akibat dari tindak...
Hakikat negara hukum di Indonesia berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Ind...
Berdasarkan asas praduga Rechmatiq/Praesumptio iustae causa bahwa Keputusan Tata Usaha Negara (KTU...
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja membawa beberapa perubahan ...
Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah memeriksa dan memutus dan menyelesaikan suatu sengket...