Advokat sebagai profesi yang terhormat, posisinya diakui sebagai penegak hukum. keberadaannya terlembaga dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). perlembagaannya tidak seperti lembaga penegak hukum lainnya seperti Polisi, Jaksa dan Hakim, Advokat merupakan profesi yang bebas dan mandiri. Oleh karena itu keberadaannya berada dalam sebuah wadah organisasi tunggal seperti yang di amanatkan dalam pasal 28 ayat (1) UU Advokat. Menurut Mahkamah Konstitusi ketentuan tersebut telah konstitusional. Namur, dalani Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 112/PUU—XII/2014 36/WILT—MR/20I5 (PMK 112/2014 & 36/2015) menyatakan bahwa pada pokoknya Pengadilan Tinggi wajib mengambil sumpah profesi advokat sebelum menjalankan pr...
Pembentukan Organisasi Advokat sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tenta...
Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menegaskan tentang status Advokat sebagai salah satu...
Advokat sebagai nama resmi profesi dalam sistem peradilan pertama ditemukan dalam ketentuan Susunan ...
Rasio Legis dan Keabsahan Perhimpunan Advokat Indonesia Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Profesi Ad...
Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, per...
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jatim melarang 2 (dua) orang anggotanya menjalankan aktivitas...
Salah satu bentuk komitmen dalam melaksanakan agenda reformasi tersebut adalah melakukan perbaikan d...
Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menegaskan tentang status Advokat sebagai salah sat...
Advokat adalah salah satu penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya...
Dalam rangka mewujudkan prinsip negara hukum, peran dan fungsi advokat sebagai profesi yang bebas, m...
posisi advokat sama dengan petugas hukum lainnya (kepolisian,jaksa,hakim ). dalam menegakkan hukum d...
Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik tidak dapat dituntut pidana maupun p...
Advokat mempunyai peranan dan fungsi penting dalam sebuah sistem peradilan. Pelaksanaan tugas profes...
Advokat merupakan suatu profesi terhormat yang memiliki kedudukan sama dengan aparat penegak hukum l...
Lahirnya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memperjelas peran dan profesi Advokat pad...
Pembentukan Organisasi Advokat sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tenta...
Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menegaskan tentang status Advokat sebagai salah satu...
Advokat sebagai nama resmi profesi dalam sistem peradilan pertama ditemukan dalam ketentuan Susunan ...
Rasio Legis dan Keabsahan Perhimpunan Advokat Indonesia Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Profesi Ad...
Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, per...
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jatim melarang 2 (dua) orang anggotanya menjalankan aktivitas...
Salah satu bentuk komitmen dalam melaksanakan agenda reformasi tersebut adalah melakukan perbaikan d...
Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menegaskan tentang status Advokat sebagai salah sat...
Advokat adalah salah satu penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya...
Dalam rangka mewujudkan prinsip negara hukum, peran dan fungsi advokat sebagai profesi yang bebas, m...
posisi advokat sama dengan petugas hukum lainnya (kepolisian,jaksa,hakim ). dalam menegakkan hukum d...
Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik tidak dapat dituntut pidana maupun p...
Advokat mempunyai peranan dan fungsi penting dalam sebuah sistem peradilan. Pelaksanaan tugas profes...
Advokat merupakan suatu profesi terhormat yang memiliki kedudukan sama dengan aparat penegak hukum l...
Lahirnya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memperjelas peran dan profesi Advokat pad...
Pembentukan Organisasi Advokat sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tenta...
Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menegaskan tentang status Advokat sebagai salah satu...
Advokat sebagai nama resmi profesi dalam sistem peradilan pertama ditemukan dalam ketentuan Susunan ...