Perlindungan hukum pada hakekatnya adalah pemberian rasa aman oleh hukum kepada setiap orang, sesuai dengan bidangnya masing-masing termasuk kepada jabatan Notaris. Negara hukum menjamin perlindungan hukum melalui pengaturan dalam ketentuan aturan hukum, permasalahannya adalah aturan hukum tersebut dapat berubah-ubah sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan bahkan dapat menimbulkan ketidak adilan khususnya terhadap jabatan Notaris. Permasalahan yang dikaji adalah Mengapa perlindungan hukum jabatan Notaris di Indonesia mengalami pasang surut (berubah-ubah)? Apakah implikasi hukum pengaturan perlindugan hukum jabatan Notaris pada Undang-undang Nomor : 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tah...
Tujuan penulisan artikel ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan jangka waktu sewa-menyewa tanah ber...
Penelitian ini dimaksudkan untuk untuk mengetahui dan menganalisa kewajiban notaris dalam menjalanka...
Untuk menjamin kepastian hukum terhadap pelaksanaan tugas jabatan notaris sebagai pejabat umum dan p...
Perlindungan hukum dan akibat hukum bagi Notaris diatur dalam Undang-Undang tentang Jabatan Notaris ...
Negara Indonesia adalah Negara Hukum yang dalam setiap interaksi masyarakat dan negara senantiasa di...
Akta otentik sebagai alat bukti yang terkuat dan terpenuh mempunyai peranan penting dalam setiap hub...
Akta otentik sebagai alat bukti yang terkuat dan terpenuh mempunyai peranan penting dalam setiap hub...
ABSTRAK Dalam Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan A...
ABSTRAK Dalam Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan A...
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN), Notaris...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana instrumen hukum dan perundangan...
Dalam Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Und...
Dengan berlakunya Undang-undang nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, maka pembinaan dan peng...
Notaris sebagai pejabat umum yang ditunjuk oleh Negara memiliki beberapa kewenangan salah satunya ad...
Pejabat umum di Indonesia yang bertugas untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakuka...
Tujuan penulisan artikel ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan jangka waktu sewa-menyewa tanah ber...
Penelitian ini dimaksudkan untuk untuk mengetahui dan menganalisa kewajiban notaris dalam menjalanka...
Untuk menjamin kepastian hukum terhadap pelaksanaan tugas jabatan notaris sebagai pejabat umum dan p...
Perlindungan hukum dan akibat hukum bagi Notaris diatur dalam Undang-Undang tentang Jabatan Notaris ...
Negara Indonesia adalah Negara Hukum yang dalam setiap interaksi masyarakat dan negara senantiasa di...
Akta otentik sebagai alat bukti yang terkuat dan terpenuh mempunyai peranan penting dalam setiap hub...
Akta otentik sebagai alat bukti yang terkuat dan terpenuh mempunyai peranan penting dalam setiap hub...
ABSTRAK Dalam Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan A...
ABSTRAK Dalam Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan A...
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN), Notaris...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana instrumen hukum dan perundangan...
Dalam Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Und...
Dengan berlakunya Undang-undang nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, maka pembinaan dan peng...
Notaris sebagai pejabat umum yang ditunjuk oleh Negara memiliki beberapa kewenangan salah satunya ad...
Pejabat umum di Indonesia yang bertugas untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakuka...
Tujuan penulisan artikel ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan jangka waktu sewa-menyewa tanah ber...
Penelitian ini dimaksudkan untuk untuk mengetahui dan menganalisa kewajiban notaris dalam menjalanka...
Untuk menjamin kepastian hukum terhadap pelaksanaan tugas jabatan notaris sebagai pejabat umum dan p...