Dilatarbelakangi oleh benturan nilai antara bentuk negara persatuan/federasi dengan bentuk negara kesatuan yang telah berlangsung jauh sebelum adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tetapi ternyata semangat kebangsaan mampu mereduksi semua perbedaan menjadi suatu kesadaran akan pentingnya negara sehingga terbentuknya NKRI. Problematika filosofis tersebut berlanjut pada inskonsistensi teoritis dan yuridis, yaitu konflik horizontal dalam perumusan UUD 1945 hasil perubahan tahun 1999-2002 yaitu konflik antara bentuk negara kesatuan sebagaimana dimaksud Pasal 1 Ayat (1) dengan keinginan untuk mempertahankan pluralisme bangsa yang ada pada Pasal 18, 18A dan 18 B. Di samping itu terdapat kekaburan makna otonomi yang ada dalam UUD 1945 baik se...