Notaris ialah pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Metode penelitian yang digunakan penulis ialah metode penelitian hukum normatif. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis tentang tanggung jawab Notaris pengganti dan solusi hukum terhadap akta yang dibuat olehnya. Teori yang dipakai penulis adalah teori kewenangan, teori tanggung jawab dan teori keadilan. Jika melihat penjelasan dan menganalisis dari pasal perpasal mengenai Notaris pengganti, Pasal yang menjelaskanya antara lain pasal 33, mengenai hal ini ...
Tesis ini berjudul “Tanggung Jawab Notaris Dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa”. Arti p...
Berdasarkan ketentuan pasal 33 ayat (2) UUJN, maka kewenangan notaris pengganti sama dengan kewenang...
Tesis ini berjudul “Tanggung Jawab Notaris Dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa”. Arti p...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik.Pengaturan hukum mengenai jab...
Notaris sebagai suatu jabatan (ambt) mempunyai wewenang tertentu sebagaimana tercantum dalam undang-...
Sebagai jabatan kepercayaan Notaris wajib merahasiakan isi akta dan segala keterangan yang diperole...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana instrumen hukum dan perundangan...
Pembuatan perjanjian dapat dilakukan baik secara tertulis dan secara lisan. Dalam hal ini perjanjia...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan Pejabat Umum Notaris dan ba...
Notaris adalah pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya...
Notaris adalah pejabat umum, yang artinya ia diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah. Dalam bagi...
Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan notaris pengganti dalam menjalankan tuga...
Seorang Notaris bertanggung jawab atas akta yang dibuatnya, oleh karena itu, prosedur pembuatan akta...
Notaris merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta otentik. Dalam ...
Berdasarkan UUJN, Notaris ditetapkan sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengen...
Tesis ini berjudul “Tanggung Jawab Notaris Dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa”. Arti p...
Berdasarkan ketentuan pasal 33 ayat (2) UUJN, maka kewenangan notaris pengganti sama dengan kewenang...
Tesis ini berjudul “Tanggung Jawab Notaris Dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa”. Arti p...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik.Pengaturan hukum mengenai jab...
Notaris sebagai suatu jabatan (ambt) mempunyai wewenang tertentu sebagaimana tercantum dalam undang-...
Sebagai jabatan kepercayaan Notaris wajib merahasiakan isi akta dan segala keterangan yang diperole...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana instrumen hukum dan perundangan...
Pembuatan perjanjian dapat dilakukan baik secara tertulis dan secara lisan. Dalam hal ini perjanjia...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan Pejabat Umum Notaris dan ba...
Notaris adalah pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya...
Notaris adalah pejabat umum, yang artinya ia diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah. Dalam bagi...
Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan notaris pengganti dalam menjalankan tuga...
Seorang Notaris bertanggung jawab atas akta yang dibuatnya, oleh karena itu, prosedur pembuatan akta...
Notaris merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta otentik. Dalam ...
Berdasarkan UUJN, Notaris ditetapkan sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengen...
Tesis ini berjudul “Tanggung Jawab Notaris Dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa”. Arti p...
Berdasarkan ketentuan pasal 33 ayat (2) UUJN, maka kewenangan notaris pengganti sama dengan kewenang...
Tesis ini berjudul “Tanggung Jawab Notaris Dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa”. Arti p...