Terdapat penambahan pasal mengenai calon notaris magang dalam undang-undang No 2 tahun 2014 jabatan Notaris, tambahan pasal tersebut yaitu pasal 16A, pasal 16A ayat (2) diatur tentang kewajiban notaris magang atas akta yang dibuatnya. ayat (2) menyebutkan: ―Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Notaris juga wajib merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta.‖ Bunyi Pasal tersebut diatas kabur serta terdapat pertentangan norma antara pasal 16A ayat (2) dengan pasal 1 ayat (1) dan pasal 15 ayat (1) UUJN tentang kewenangan notaris karena notaris yang mempunyai wewenang membuat akta bukan calon notaris sebagaimana bunyi pasal tersebut. Dengan demikian, mak...
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti...
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti...
Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata ca...
Dalam UU Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan UUJN terdapat penambahan pasal mengenai calon notari...
Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat suatu akta otentik dan kewenanga...
Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya berwenang dalam membuat akta autentik, akta wasiat yang d...
Pemberian kualifikasi notaris sebagai Pejabat Umum berkaitan dengan kewajiban seorang notaris untuk ...
Profesionalitas dan kualitas notaris perlu terus ditingkatkan baik dalam jabatannya sebagai abdi neg...
Kewenangan Notaris yaitu membuat akta Otentik sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ...
Pasal 16 huruf l UUJN menentukan bahwa dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban membacakan...
Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat suatu akta otentik dan kewenang...
Adanya kelonggaran kewajiban Notaris dalam membacakan akta sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (1...
Materi pokok yang dibahas adalah perlindungan hukum calon notaris yang menjalankan magang ditinjau d...
Notaris mempunyai kewenangan dalam pembuatan akta pertanahan, selama kewenangan membuat akta pertana...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik.Pengaturan hukum mengenai jab...
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti...
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti...
Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata ca...
Dalam UU Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan UUJN terdapat penambahan pasal mengenai calon notari...
Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat suatu akta otentik dan kewenanga...
Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya berwenang dalam membuat akta autentik, akta wasiat yang d...
Pemberian kualifikasi notaris sebagai Pejabat Umum berkaitan dengan kewajiban seorang notaris untuk ...
Profesionalitas dan kualitas notaris perlu terus ditingkatkan baik dalam jabatannya sebagai abdi neg...
Kewenangan Notaris yaitu membuat akta Otentik sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ...
Pasal 16 huruf l UUJN menentukan bahwa dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban membacakan...
Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat suatu akta otentik dan kewenang...
Adanya kelonggaran kewajiban Notaris dalam membacakan akta sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (1...
Materi pokok yang dibahas adalah perlindungan hukum calon notaris yang menjalankan magang ditinjau d...
Notaris mempunyai kewenangan dalam pembuatan akta pertanahan, selama kewenangan membuat akta pertana...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik.Pengaturan hukum mengenai jab...
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti...
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti...
Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata ca...