Pada Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Jabatan Notaris dijelaskan tentang kewajiban Notaris “melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta”. Sebagian Notaris beranggapan bahwa sidik jari yang dilekatkan tersebut adalah sidik jari semua penghadap, sedangkan yang lain beranggapan terbatas pada sidik jari penghadap yang tidak bisa membubuhkan tandatangan. Mengenai bukti kehadiran penghadap dihadapan Notaris, sidik jari dipandang perlu, karena Undang-Undang Jabatan Notaris telah mengaturnya, terutama apabila satu-satunya penghadap atau semua penghadap tidak bisa membubuhkan tandatangannya. Alat bukti tersebut adalah sidik jari penghadap. Atas latar belakang tersebut perlu diketahui permasalahan, yaitu mengenai: ...
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sebag...
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti...
Notaris merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan, serta kewenangan yang lain, kewenangannya seper...
Pada penelitian Tesis ini, Penulis mengangkat permasalahan tentang Urgensi Kewajiban Notaris Melekat...
Kewenangan Notaris yaitu membuat akta Otentik sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ...
Jabatan Notaris terus menerus mengalami perkembangan dan Perubahan sesuai dengan perkembangan zaman ...
Notarissebagaipejabatumummemiliki peranan sentral dalam penegakan hukum di Indonesia. Notaris itu s...
Kewajiban melekatkan sidik jari penghadap pada minuta akta adalah salah satu cara pemerintah untuk m...
Notaris berwenang membuat akta otentik dan terkait kewenangan itu ada beberapa permasalahan yang tim...
Kewajiban Notaris menyimpan minuta akta dinyatakan dalam 16 ayat (1)huruf b Undang-Undang Jabatan No...
Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata ca...
kewajiban pelekatan sidik jari penghadap/para penghadap/para pihak pada minuta akta notaris adalah ...
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti...
Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya berwenang dalam membuat akta autentik, akta wasiat yang d...
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti...
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sebag...
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti...
Notaris merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan, serta kewenangan yang lain, kewenangannya seper...
Pada penelitian Tesis ini, Penulis mengangkat permasalahan tentang Urgensi Kewajiban Notaris Melekat...
Kewenangan Notaris yaitu membuat akta Otentik sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ...
Jabatan Notaris terus menerus mengalami perkembangan dan Perubahan sesuai dengan perkembangan zaman ...
Notarissebagaipejabatumummemiliki peranan sentral dalam penegakan hukum di Indonesia. Notaris itu s...
Kewajiban melekatkan sidik jari penghadap pada minuta akta adalah salah satu cara pemerintah untuk m...
Notaris berwenang membuat akta otentik dan terkait kewenangan itu ada beberapa permasalahan yang tim...
Kewajiban Notaris menyimpan minuta akta dinyatakan dalam 16 ayat (1)huruf b Undang-Undang Jabatan No...
Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata ca...
kewajiban pelekatan sidik jari penghadap/para penghadap/para pihak pada minuta akta notaris adalah ...
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti...
Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya berwenang dalam membuat akta autentik, akta wasiat yang d...
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti...
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sebag...
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti...
Notaris merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan, serta kewenangan yang lain, kewenangannya seper...