Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketentuan Pasal 15 ayat (1) UUHT yang mewajibkan SKMHT dibuat dengan akta Notaris atau akta PPAT. Mengenai bentuk SKMHT, BPN telah mengeluarkan blanko SKMHT berdasarkan lampiran 23 Pasal 96 huruf h Permenag/Ka. BPN No. 3 Tahun 1997. Notaris (yang bukan PPAT) dapat menggunakan blanko SKMHT BPN sesuai dengan Surat Edaran Ka. BPN No. 3317/17.3-100/VIII/2009 tentang permohonan blanko PPAT. Penggunaan blanko SKMHT oleh Notaris merupakan hal penting yang harus digarisbawahi karena standar blanko SKMHT tidak memenuhi standar akta Notaris. Permasalahan dalam tesis ini mengenai berwenang tidaknya Notaris dalam membuat akta SKMHT dengan menggunakan blanko BPN dan otentisitas akta SKMHT blanko BPN yang dibuat ...
Pemberi hak tanggungan wajib hadir dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, namun Jika karena suatu se...
Kebutuhan akan lembaga notariat tidak terlepas dari kebutuhan akan perlunya pembuktian tertulis dala...
ABSTRAK Notaris adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta otentik. Notaris d...
Bahwa diketahui dengan pasti bahwa seorang Notaris yang bertindak dalam jabatannya selaku pejabat um...
Bahwa diketahui dengan pasti bahwa seorang Notaris yang bertindak dalam jabatannya selaku pejabat um...
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang mana di dalam ...
Notaris mempunyai kewenangan membuat akta otentik salah satunya membuat akta yang berkaitan dengan ...
Pasal 15 UU ayat (2) huruf f UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Pasal 15 UUHT menunjuk...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji wewenang notaris dalam pembuatan Sur...
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, disamping kewenangan lainnya yan...
Notaris berwenang membuat akta otentik (Pasal 15 ayat (1) UUJN), dalam hukum acara perdata terdapat ...
Tanggal 6 Oktobar 2004 Pemerintah mengesahkan UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Dalam UU...
Notaris sebagai pejabat yang berwenang membuat akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undan...
Berdasarkan UUJN, Notaris ditetapkan sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengen...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebaga...
Pemberi hak tanggungan wajib hadir dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, namun Jika karena suatu se...
Kebutuhan akan lembaga notariat tidak terlepas dari kebutuhan akan perlunya pembuktian tertulis dala...
ABSTRAK Notaris adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta otentik. Notaris d...
Bahwa diketahui dengan pasti bahwa seorang Notaris yang bertindak dalam jabatannya selaku pejabat um...
Bahwa diketahui dengan pasti bahwa seorang Notaris yang bertindak dalam jabatannya selaku pejabat um...
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang mana di dalam ...
Notaris mempunyai kewenangan membuat akta otentik salah satunya membuat akta yang berkaitan dengan ...
Pasal 15 UU ayat (2) huruf f UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Pasal 15 UUHT menunjuk...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji wewenang notaris dalam pembuatan Sur...
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, disamping kewenangan lainnya yan...
Notaris berwenang membuat akta otentik (Pasal 15 ayat (1) UUJN), dalam hukum acara perdata terdapat ...
Tanggal 6 Oktobar 2004 Pemerintah mengesahkan UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Dalam UU...
Notaris sebagai pejabat yang berwenang membuat akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undan...
Berdasarkan UUJN, Notaris ditetapkan sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengen...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebaga...
Pemberi hak tanggungan wajib hadir dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, namun Jika karena suatu se...
Kebutuhan akan lembaga notariat tidak terlepas dari kebutuhan akan perlunya pembuktian tertulis dala...
ABSTRAK Notaris adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta otentik. Notaris d...