Notaris adalah pejabat umum yang menjalankan profesi dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat yang berkaitan dengan pembuatan alat bukti otentik. Mengingat luasnya kewenangan yang diamanatkan oleh Undang-undang kepada Notaris, untuk itu diperlukan suatu lembaga yang dapat mengawasi tindakan Notaris dalam pelaksanaan kewenangan jabatannya sebagai pejabat umum pembuat akta otentik yang rentan terhadap penyalahgunaan kewenangannya tersebut. Tujuan dari pengawasan yang dilakukan terhadap para Notaris adalah agar para Notaris mentaati peraturan-peraturan yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang demi menjaga keamanan kepentingan masyarakat umum. Notaris diangkat oleh penguasa bukan untuk kepentingan dirinya sendiri tetapi untuk kepentingan ...
ABSTRAK Notaris adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta otentik. Notaris d...
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, merupakan perturan yang mengatur jabatan ...
Berdasarkan ketentuan pasal 33 ayat (2) UUJN, maka kewenangan notaris pengganti sama dengan kewenang...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebaga...
Dalam penulisan skripsi inil, penulis mengambil judul : Kewenangan Majelis Pengawas Daerah (Efektif...
Notaris merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh Negara dalam membuat akta otentik. Apa...
Notaris sebagai pejabat yang berwenang membuat akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undan...
Dengan berlakunya Undang-undang nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, maka pembinaan dan peng...
Jabatan Notaris adalah merupakan suatu jabatan khusus yang hanya dimiliki oleh mereka yang diangkat ...
Kewajiban Notaris dalam merahasiakan akta merupakan kewajiban ingkar bagi Notaris yang diatur dalam ...
Jabatan Notaris adalah merupakan suatu jabatan khusus yang hanya dimiliki oleh mereka yang diangkat ...
Sebagai jabatan kepercayaan Notaris wajib merahasiakan isi akta dan segala keterangan yang diperole...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 membuat Majelis Pengawas Daerah kehilangan kewenanga...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
ABSTRAK Notaris adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta otentik. Notaris d...
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, merupakan perturan yang mengatur jabatan ...
Berdasarkan ketentuan pasal 33 ayat (2) UUJN, maka kewenangan notaris pengganti sama dengan kewenang...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebaga...
Dalam penulisan skripsi inil, penulis mengambil judul : Kewenangan Majelis Pengawas Daerah (Efektif...
Notaris merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh Negara dalam membuat akta otentik. Apa...
Notaris sebagai pejabat yang berwenang membuat akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undan...
Dengan berlakunya Undang-undang nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, maka pembinaan dan peng...
Jabatan Notaris adalah merupakan suatu jabatan khusus yang hanya dimiliki oleh mereka yang diangkat ...
Kewajiban Notaris dalam merahasiakan akta merupakan kewajiban ingkar bagi Notaris yang diatur dalam ...
Jabatan Notaris adalah merupakan suatu jabatan khusus yang hanya dimiliki oleh mereka yang diangkat ...
Sebagai jabatan kepercayaan Notaris wajib merahasiakan isi akta dan segala keterangan yang diperole...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 membuat Majelis Pengawas Daerah kehilangan kewenanga...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
ABSTRAK Notaris adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta otentik. Notaris d...
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, merupakan perturan yang mengatur jabatan ...
Berdasarkan ketentuan pasal 33 ayat (2) UUJN, maka kewenangan notaris pengganti sama dengan kewenang...