Notaris adalah orang yang berwenang untuk membuat alat pembuktian tertulis yang otentik. Hal ini terdapat pada Pasal 1 Undang-U ndang No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa: “Segera setelah akta dibacakan, akta tersebut ditandatangani oleh setiap penghadap, saksi, dan Notaris, kecuali apabila ada penghadap yang tidak dapat membubuhkan tanda tangan dengan menyebutkan alasannya”.Dalam dunia praktek tidak jarang bahwa penandatanganan akta Notaris oleh salah satu pihak yang tidak dilakukan dihadapan Notaris. Sebagai contoh, keadaan ini sering terjadi berkaitan dengan penandatanganan akta-akta Notaris yang berhubungan dengan dunia perbankan seperti penandatanganan A...
Kebutuhan akan lembaga notariat tidak terlepas dari kebutuhan akan perlunya pembuktian tertulis dala...
Perjanjian kredit yang dituangkan dalam bentuk akta otentik membutuhkan peran Notaris dalam proses p...
Kewenangan notaris dalam melegalisasi perjanjian di bawah tangan diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huru...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji wewenang notaris dalam pembuatan Sur...
Akta Perjanjian Kredit yang dibuat dihadapan Notaris adalah akta otentik. Akta tersebut memiliki kek...
Sebagai pejabat umum Notaris dituntut untuk bertanggung jawab terhadap akta yang telah dibuatnya. Ap...
Kabupaten Pekalongan merupakan lokasi yang memiliki potensi tinggi dalam penggunaan Surat Kuasa Memb...
Pasal 15 UU ayat (2) huruf f UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Pasal 15 UUHT menunjuk...
Jasa Notaris sebagai Pejabat Umum yang membuat akta otentik sangat dibutuhkan dalam kegiatan usaha p...
Notaris merupakan pejabat umum yang berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004...
Notaris mempunyai kewenangan membuat akta otentik salah satunya membuat akta yang berkaitan dengan ...
Tanggal 6 Oktobar 2004 Pemerintah mengesahkan UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Dalam UU...
AbstrakNotaris sebagai pejabat publik yang berwenang untuk membuat akta otentik, mempunyai peran pen...
Pemberi hak tanggungan wajib hadir dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, namun Jika karena suatu se...
AbstrakNotaris sebagai pejabat publik yang berwenang untuk membuat akta otentik, mempunyai peran pen...
Kebutuhan akan lembaga notariat tidak terlepas dari kebutuhan akan perlunya pembuktian tertulis dala...
Perjanjian kredit yang dituangkan dalam bentuk akta otentik membutuhkan peran Notaris dalam proses p...
Kewenangan notaris dalam melegalisasi perjanjian di bawah tangan diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huru...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji wewenang notaris dalam pembuatan Sur...
Akta Perjanjian Kredit yang dibuat dihadapan Notaris adalah akta otentik. Akta tersebut memiliki kek...
Sebagai pejabat umum Notaris dituntut untuk bertanggung jawab terhadap akta yang telah dibuatnya. Ap...
Kabupaten Pekalongan merupakan lokasi yang memiliki potensi tinggi dalam penggunaan Surat Kuasa Memb...
Pasal 15 UU ayat (2) huruf f UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Pasal 15 UUHT menunjuk...
Jasa Notaris sebagai Pejabat Umum yang membuat akta otentik sangat dibutuhkan dalam kegiatan usaha p...
Notaris merupakan pejabat umum yang berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004...
Notaris mempunyai kewenangan membuat akta otentik salah satunya membuat akta yang berkaitan dengan ...
Tanggal 6 Oktobar 2004 Pemerintah mengesahkan UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Dalam UU...
AbstrakNotaris sebagai pejabat publik yang berwenang untuk membuat akta otentik, mempunyai peran pen...
Pemberi hak tanggungan wajib hadir dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, namun Jika karena suatu se...
AbstrakNotaris sebagai pejabat publik yang berwenang untuk membuat akta otentik, mempunyai peran pen...
Kebutuhan akan lembaga notariat tidak terlepas dari kebutuhan akan perlunya pembuktian tertulis dala...
Perjanjian kredit yang dituangkan dalam bentuk akta otentik membutuhkan peran Notaris dalam proses p...
Kewenangan notaris dalam melegalisasi perjanjian di bawah tangan diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huru...