Tujuan penelitian tesis ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisis tindak pidana yang dapat timbul dari kekerasan yang dilakukan debt collector dalam menagih utang nasabah kartu kredit, dan untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis siapa yang dipertanggungjawabkan secara pidana atas kekerasan yang di lakukan oleh debt collector dalam menagih utang nasabah kartu kredit. Dengan demikian, keberadaan bank sebagai pengguna jasa debt collector, apakah dapat di pertanggung jawabkan atas kekerasan yang dilakukan debt collector dalam menagih utang kartu kredit. Jenis penelitian tesis ini adalah normatif dengan pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual. Jenis dan sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, bahan hu...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan terhadap penggunaan debt collector dalam penyelesa...
Dаlаm melаkukаn penanganan kartu kredit yang macet menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2...
Dаlаm melаkukаn penanganan kartu kredit yang macet menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2...
Dalam dunia perbankan, bank diperbolehkan menjalankan berbagai jenis kegiatan usaha. Salah satunya ...
Jasa penagih hutang ( Debt collector ) adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dan de...
Istilah Debt Colector sebagai penagih utang bukanlah fenomena baru di bidang perbankan.Tidak ada dat...
Istilah Debt Colector sebagai penagih utang bukanlah fenomena baru di bidang perbankan.Tidak ada dat...
Istilah Debt Colector sebagai penagih utang bukanlah fenomena baru di bidang perbankan.Tidak ada dat...
Kehidupan manusia selalu berkembang seiring dengan perkembangan zaman. Kebutuhan akan jasa maupun pr...
Abstrak Penggunaan Debt Collector pada perusahaan pembiayaan konsumen tidak dilarang asal dilaksana...
Penulisan ini bermaksud untuk menganalisis kedudukan dan pengaturan hukum debt collector dari berbag...
Abstrak Penggunaan Debt Collector pada perusahaan pembiayaan konsumen tidak dilarang asal dilaksana...
Abstrak Penggunaan Debt Collector pada perusahaan pembiayaan konsumen tidak dilarang asal dilaksana...
Penggunaan Debt Collector pada perusahaan pembiayaan konsumen tidak dilarang asal dilaksanakan sesua...
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui apakah Tindakan Pengambilan Paksa Atas Barang...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan terhadap penggunaan debt collector dalam penyelesa...
Dаlаm melаkukаn penanganan kartu kredit yang macet menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2...
Dаlаm melаkukаn penanganan kartu kredit yang macet menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2...
Dalam dunia perbankan, bank diperbolehkan menjalankan berbagai jenis kegiatan usaha. Salah satunya ...
Jasa penagih hutang ( Debt collector ) adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dan de...
Istilah Debt Colector sebagai penagih utang bukanlah fenomena baru di bidang perbankan.Tidak ada dat...
Istilah Debt Colector sebagai penagih utang bukanlah fenomena baru di bidang perbankan.Tidak ada dat...
Istilah Debt Colector sebagai penagih utang bukanlah fenomena baru di bidang perbankan.Tidak ada dat...
Kehidupan manusia selalu berkembang seiring dengan perkembangan zaman. Kebutuhan akan jasa maupun pr...
Abstrak Penggunaan Debt Collector pada perusahaan pembiayaan konsumen tidak dilarang asal dilaksana...
Penulisan ini bermaksud untuk menganalisis kedudukan dan pengaturan hukum debt collector dari berbag...
Abstrak Penggunaan Debt Collector pada perusahaan pembiayaan konsumen tidak dilarang asal dilaksana...
Abstrak Penggunaan Debt Collector pada perusahaan pembiayaan konsumen tidak dilarang asal dilaksana...
Penggunaan Debt Collector pada perusahaan pembiayaan konsumen tidak dilarang asal dilaksanakan sesua...
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui apakah Tindakan Pengambilan Paksa Atas Barang...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan terhadap penggunaan debt collector dalam penyelesa...
Dаlаm melаkukаn penanganan kartu kredit yang macet menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2...
Dаlаm melаkukаn penanganan kartu kredit yang macet menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2...