Dalam kegiatan pemberian kredit, baik itu kredit perbankan maupun non perbankan, bahwa jaminan kredit mempunyai peranan yang sangat penting, dimana hal tersebut sering menimbulkan masalah hukum yang rentan terjadi, misalnya apa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi dari pihak debitur, kemudian bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditur, dan mengapa para pihak memilih penyelesaian sengketa di luar pengadilan dalam hal terjadi wanprestasi pihak debitur. Hal tersebut menarik bagi penulis untuk menelitinya dan mengangkatnya menjadi judul tesis “PENYELESAIAN SENGKETA NON LITIGASI DALAM TERJADINYA WANPRESTASI PIHAK DEBITUR PADA PENGIKATAN JAMINAN FIDUSIA. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan yang dibebankan dengan pembeban...
Kuasa Menjual adalah suatu kemampuan dengan hak substitusi (hak yang dapat digantikan) yang diberika...
Risiko merupakan hal yang perlu mendapat perhatian dari bank dalam menjalankan kegiatan usaha, dari ...
Perjanjian kredit yang terjadi antara pihak bank dengan pihak debitur dalam prakteknya kadangkala t...
Pemberian kredit dilakukan melalui perjanjian utang piutang atau perjanjian kredit antara pemberi ut...
Saat ini lembaga pembiayaan konsumen ini sangat diminati oleh para konsumen didasarkan pada alasan-a...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyelesaian dan tindakan hukum terhadap debitur yang mela...
Pelaksanaan perjanjian kredit pada KSP INTIDANA pada dasarnya bertujuan demi membantu ekonomi anggo...
ABSTRAK Penyaluran kredit kepada masyarakat merupakan usaha yang terpenting dari suatu bank dalam m...
Kredit merupakan salah satu layanan yang dapat diberikan oleh bank. Dalam pemberian kredit, kreditur...
Pelaksanaan perjanjian kredit pada KSP INTIDANA pada dasarnya bertujuan demi membantu ekonomi anggo...
Pemberian kredit dapat diberikan oleh lembaga keuangan perbankan maupun lembaga keuangan non-perbank...
Istilah wanprestasi dalam hukum perikatan merupakan cidera janji, Pembicaraan tentang wanprestasi, ...
Pemberian kredit didasarkan atas kepercayaan yang berarti bank atau non bank akan memberikan kredit ...
Hubungan antara pelaku ekonomi dengan pihak perbankan dalam memberikan kredit atau meminjamkan moda...
Jaminan merupakan kebutuhan kreditor untuk memperkecil risiko apabila debitur tidak mampu menyelesa...
Kuasa Menjual adalah suatu kemampuan dengan hak substitusi (hak yang dapat digantikan) yang diberika...
Risiko merupakan hal yang perlu mendapat perhatian dari bank dalam menjalankan kegiatan usaha, dari ...
Perjanjian kredit yang terjadi antara pihak bank dengan pihak debitur dalam prakteknya kadangkala t...
Pemberian kredit dilakukan melalui perjanjian utang piutang atau perjanjian kredit antara pemberi ut...
Saat ini lembaga pembiayaan konsumen ini sangat diminati oleh para konsumen didasarkan pada alasan-a...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyelesaian dan tindakan hukum terhadap debitur yang mela...
Pelaksanaan perjanjian kredit pada KSP INTIDANA pada dasarnya bertujuan demi membantu ekonomi anggo...
ABSTRAK Penyaluran kredit kepada masyarakat merupakan usaha yang terpenting dari suatu bank dalam m...
Kredit merupakan salah satu layanan yang dapat diberikan oleh bank. Dalam pemberian kredit, kreditur...
Pelaksanaan perjanjian kredit pada KSP INTIDANA pada dasarnya bertujuan demi membantu ekonomi anggo...
Pemberian kredit dapat diberikan oleh lembaga keuangan perbankan maupun lembaga keuangan non-perbank...
Istilah wanprestasi dalam hukum perikatan merupakan cidera janji, Pembicaraan tentang wanprestasi, ...
Pemberian kredit didasarkan atas kepercayaan yang berarti bank atau non bank akan memberikan kredit ...
Hubungan antara pelaku ekonomi dengan pihak perbankan dalam memberikan kredit atau meminjamkan moda...
Jaminan merupakan kebutuhan kreditor untuk memperkecil risiko apabila debitur tidak mampu menyelesa...
Kuasa Menjual adalah suatu kemampuan dengan hak substitusi (hak yang dapat digantikan) yang diberika...
Risiko merupakan hal yang perlu mendapat perhatian dari bank dalam menjalankan kegiatan usaha, dari ...
Perjanjian kredit yang terjadi antara pihak bank dengan pihak debitur dalam prakteknya kadangkala t...