Salah satu jenis wasiat yang boleh dilaksanakan adalah akta wasiat yang dibuat oleh notaris. Akta wasiat yang dibuat oleh notaris merupakan akta otentik. Hal tersebut diatur dalam pasal 938 KUHPerdata yang menjelaskan bahwa Notaris wajib membuat akta wasiat. Tidak hanya itu saja yang harus dilakukan oleh notaris. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 jo. Undang- Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) yang selanjutnya akan disebut UUJN, pasal 16 ayat 1 huruf (i), (j) dan (k) notaris wajib membuat daftar akta wasiat, mengirimkan daftar akta wasiat, dan mencatat di buku repertorium tanggal pengiriman daftar akt...
ABSTRAK Dalam Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan A...
ABSTRAK Dalam Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan A...
Notaris adalah pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya...
Notaris sebagai pejabat umum memiliki tugas dan kewenangan yang utama adalah dalam hal pembuatan akt...
Notaris sebagai pejabat umum memiliki tugas dan kewenangan yang utama adalah dalam hal pembuatan akt...
Badan hukum merupakan subjek hukum yang memperoleh status tersebut setelah mendapat pengesahan dari...
Jabatan Notaris adalah merupakan suatu jabatan khusus yang hanya dimiliki oleh mereka yang diangkat ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan jabatan Notaris dalam bentuk persekutuan perdata...
Jabatan notaris merupakan jabatan kepercayaan, baik dari Negara maupun masyarakat guna mewakili seba...
Jabatan Notaris adalah merupakan suatu jabatan khusus yang hanya dimiliki oleh mereka yang diangkat ...
Notaris Sangat berperan penting dalam kehidupan masyarakat, terlebih lagi dalam pembuatan akta auten...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN), Notaris...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Kewenangan yang dimiliki oleh seorang Notaris adalah kewenangan atributif, diberikan oleh Undang-Und...
ABSTRAK Dalam Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan A...
ABSTRAK Dalam Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan A...
Notaris adalah pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya...
Notaris sebagai pejabat umum memiliki tugas dan kewenangan yang utama adalah dalam hal pembuatan akt...
Notaris sebagai pejabat umum memiliki tugas dan kewenangan yang utama adalah dalam hal pembuatan akt...
Badan hukum merupakan subjek hukum yang memperoleh status tersebut setelah mendapat pengesahan dari...
Jabatan Notaris adalah merupakan suatu jabatan khusus yang hanya dimiliki oleh mereka yang diangkat ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan jabatan Notaris dalam bentuk persekutuan perdata...
Jabatan notaris merupakan jabatan kepercayaan, baik dari Negara maupun masyarakat guna mewakili seba...
Jabatan Notaris adalah merupakan suatu jabatan khusus yang hanya dimiliki oleh mereka yang diangkat ...
Notaris Sangat berperan penting dalam kehidupan masyarakat, terlebih lagi dalam pembuatan akta auten...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN), Notaris...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Kewenangan yang dimiliki oleh seorang Notaris adalah kewenangan atributif, diberikan oleh Undang-Und...
ABSTRAK Dalam Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan A...
ABSTRAK Dalam Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan A...
Notaris adalah pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya...