Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan termasuk dalam perjanjian Pemberian kuasa, sebagai bagian dari Hukum Perikatan yang diatur dalam Buku ke-III KUHPerdata. Sebagai salah satu jenis perjanjian maka segala ketentuan, asas dan prinsip-prinsip dalam hukum perikatan akan berlaku kepadanya, salah satunya adalah asas kebebasan berkontrak. UUHT menentukan jangka waktu berlakunya SKMHT, sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) UUHT. Apabila dalam batas waktu tertentu itu Kreditur berdasarkan SKMHT tidak segera diikuti dengan pembuatan APHT, maka SKMHT yang telah dibuat tersebut oleh undang-undang dinyatakan gugur/batal demi hukum. Jangka waktu berlakunya SKMHT dapat menimbulkan beberapa persoalan bagi para pihak. Bertitik tolak d...
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang sedang berkembang dalam hal memperoleh modal usahanya, maka...
Perlindungan hukum bagi kreditur dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan merupakan sal...
Mengenai Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang telah lewat jangka waktunya akan tetap...
Dalam perjanjian dibutuhkan jaminan yang kuat untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pihak. S...
Hak tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) sesuai Pasal 10 ayat ...
Penjelasan Umum dari UUHT menyebutkan bahwa terdapat dua unsurmutlak dari hak atas tanah yang dapat...
Pada tesis ini, penulis mengangkat permasalahan terkait tanggung jawab dan konsekuensi hukum bagi P...
ABSTRAKSurat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) adalah kuasa yang bersifat khusus, tidak memua...
Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan mengenai Hambatan Penyelesaian Sengketa oleh Kredit...
Penyelesaian sengketa kredit macet perbankan di Pengadilan Negeri sangat membutuhkan waktu yang panj...
Pada Skripsi ini penulis mengangkat permasalahan tentang kedudukan kreditur kredit usaha kecil yang ...
Untuk meningkatkan usaha masyarakat tentu tidak bisa terlepas dari peran bank sebagai penyalur kredi...
Kredit merupakan salah satu layanan yang dapat diberikan oleh bank. Dalam pemberian kredit, kreditur...
Skripsi ini mengkaji keabsahan perjanjian kerja waktu tertentu yang telah melebihi jangka waktu 5 ta...
Prinsip kehati-hatian diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Pe...
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang sedang berkembang dalam hal memperoleh modal usahanya, maka...
Perlindungan hukum bagi kreditur dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan merupakan sal...
Mengenai Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang telah lewat jangka waktunya akan tetap...
Dalam perjanjian dibutuhkan jaminan yang kuat untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pihak. S...
Hak tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) sesuai Pasal 10 ayat ...
Penjelasan Umum dari UUHT menyebutkan bahwa terdapat dua unsurmutlak dari hak atas tanah yang dapat...
Pada tesis ini, penulis mengangkat permasalahan terkait tanggung jawab dan konsekuensi hukum bagi P...
ABSTRAKSurat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) adalah kuasa yang bersifat khusus, tidak memua...
Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan mengenai Hambatan Penyelesaian Sengketa oleh Kredit...
Penyelesaian sengketa kredit macet perbankan di Pengadilan Negeri sangat membutuhkan waktu yang panj...
Pada Skripsi ini penulis mengangkat permasalahan tentang kedudukan kreditur kredit usaha kecil yang ...
Untuk meningkatkan usaha masyarakat tentu tidak bisa terlepas dari peran bank sebagai penyalur kredi...
Kredit merupakan salah satu layanan yang dapat diberikan oleh bank. Dalam pemberian kredit, kreditur...
Skripsi ini mengkaji keabsahan perjanjian kerja waktu tertentu yang telah melebihi jangka waktu 5 ta...
Prinsip kehati-hatian diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Pe...
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang sedang berkembang dalam hal memperoleh modal usahanya, maka...
Perlindungan hukum bagi kreditur dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan merupakan sal...
Mengenai Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang telah lewat jangka waktunya akan tetap...