Pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 yang mengubah hubungan keperdataan anak luar kawin dengan ayah biologisnya menimbulkan suatu problematika tersendiri. Hal ini disebabkan masih belum adanya harmonisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur secara komperehensif mengenai anak luar kawin sehingga dipandang masih menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan bagi anak luar kawin. Dengan demikian, maka muncul permasalahan mengenai: “Apakah putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUUVIII/2010 tersebut telah memenuhi prinsip-prinsip perlindungan hukum terhadap anak ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia serta Bagaimanakah harmonisasi peraturan perundang-undangan terhadap anak luar kawin pasca Putusan Putusan...
Sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak luar perkawinan tidak memperoleh ha...
Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum kepada Anak Luar Kawi...
ABSTRAKRAHMAT. Harmonisasi Hukum Berdasarkan Prinsip Tata KelolaSumber Daya Alam dan Lingkungan Hidu...
Permasalahan utama dalam skripsi ini mengenai kedudukan anak luar kawin dalam pembagian warisan berd...
Tujuan dilakukannya penelitisn ini yaitu untuk mengetahui bagaimana ruang lingkup kedudukan hukum an...
Harmonisasi peraturan perundang-undangan menjadi sangat penting dalam sistem hukum nasional yang ber...
Masyarakat dan hukum telah lama melakukan diskriminasi terhadap anak luar kawin. Hal ini menyebabkan...
Seiring dengan banyaknya keberadaan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat menimbulkan munc...
Keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan rasa kea...
Perkawinan sirih merupakan perkawinan yang tidak dikehendaki oleh Undang-Undang, Karena tidak memenu...
Perlunya harmonisasi peraturan perundang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi yang ada di Indone...
Dalam tatanan hukum di Indonesia anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan den...
Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menentukan bahwa anak luar kawin hanya mempunyai hubungan...
Faktanya, masih ada hak-hak anak yang belum terlindungi secara sempurna. Misalnya dalam hal adanya a...
Penelitian ini adalah Penelitian Yuridis Normatif yang menggunakan data primer dan sekunder sebagai ...
Sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak luar perkawinan tidak memperoleh ha...
Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum kepada Anak Luar Kawi...
ABSTRAKRAHMAT. Harmonisasi Hukum Berdasarkan Prinsip Tata KelolaSumber Daya Alam dan Lingkungan Hidu...
Permasalahan utama dalam skripsi ini mengenai kedudukan anak luar kawin dalam pembagian warisan berd...
Tujuan dilakukannya penelitisn ini yaitu untuk mengetahui bagaimana ruang lingkup kedudukan hukum an...
Harmonisasi peraturan perundang-undangan menjadi sangat penting dalam sistem hukum nasional yang ber...
Masyarakat dan hukum telah lama melakukan diskriminasi terhadap anak luar kawin. Hal ini menyebabkan...
Seiring dengan banyaknya keberadaan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat menimbulkan munc...
Keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan rasa kea...
Perkawinan sirih merupakan perkawinan yang tidak dikehendaki oleh Undang-Undang, Karena tidak memenu...
Perlunya harmonisasi peraturan perundang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi yang ada di Indone...
Dalam tatanan hukum di Indonesia anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan den...
Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menentukan bahwa anak luar kawin hanya mempunyai hubungan...
Faktanya, masih ada hak-hak anak yang belum terlindungi secara sempurna. Misalnya dalam hal adanya a...
Penelitian ini adalah Penelitian Yuridis Normatif yang menggunakan data primer dan sekunder sebagai ...
Sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak luar perkawinan tidak memperoleh ha...
Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum kepada Anak Luar Kawi...
ABSTRAKRAHMAT. Harmonisasi Hukum Berdasarkan Prinsip Tata KelolaSumber Daya Alam dan Lingkungan Hidu...