Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh calon suami dan isteri untuk mengatur akibat-akibat perkawinan yang akan mereka lakukan, terhadap harta benda mereka. Perjanjian kawin harus dibuat dengan akte Notaris, maupun dengan perjanjian tertulis yang disahkan (dicatatakan dalam akta perkawinan asli dalam catatan tersendiri) oleh petugas pencatat perkawinan, pada saat perkawinan berlangsung dan perjanjian kawin tersebut mulai berlaku sejak perkawinan itu dilangsungkan. Perjanjian kawin tersebut sesuai dengan pasal 29 sah dan otentik karena dibuat dihadapan seorang Notaris yang memiliki kewenangan dalam membuat akta otentik berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, “Notaris adalah...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang berjudul “Analisis Yuridis Terhadap Pandangan H...
Terhadap pelaku yang melakukan suatu tindak pidana dapat dipertanggungjawabkan atas tindakan-tindak...
Dalam penelitian ini peneliti membahas mengenai masalah pengaturan pembatalan perkawinan terhadap st...
Penelitian ini bertujuan menjawab pertanyaan: Bagaiamana dasar hukum dan pertimbangan hakim terhadap...
Skripsi ini adalah penelitian studi putusan yang berjudul Analisis Yuridis Terhadap Pertimbangan Hak...
Skripsi ini adalah hasil kajian pustaka tentang studi Analisis Yuridis Terhadap Penolakan Penetapan ...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim ...
Dalam suatu perkawinan, masalah harta dan kepentingan yang akan timbul sering mendapat perhatian ole...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan dengan judul “Analisis Yuridis Terhadap Pencatatan Kela...
Putusan adalah suatu pernyataan yang oleh hakim, sebagai pejabat yang diberi wewenang yaitu, diucapk...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainn...
Pasal 41 huruf (a, b dan c) Undang-Undang Perkawinan menjelaskan bahwa perceraian tidak mengakibatka...
Berdasarkan bunyi Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Perkawinan ialah ikatan lahir ...
Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh adanya putusan hakim yang memberikan putusan diluar pas...
Perkawinan Nyentana adalah dimana pihak laki-laki yang berstatus seperti wanita dan meninggalkan kel...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang berjudul “Analisis Yuridis Terhadap Pandangan H...
Terhadap pelaku yang melakukan suatu tindak pidana dapat dipertanggungjawabkan atas tindakan-tindak...
Dalam penelitian ini peneliti membahas mengenai masalah pengaturan pembatalan perkawinan terhadap st...
Penelitian ini bertujuan menjawab pertanyaan: Bagaiamana dasar hukum dan pertimbangan hakim terhadap...
Skripsi ini adalah penelitian studi putusan yang berjudul Analisis Yuridis Terhadap Pertimbangan Hak...
Skripsi ini adalah hasil kajian pustaka tentang studi Analisis Yuridis Terhadap Penolakan Penetapan ...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim ...
Dalam suatu perkawinan, masalah harta dan kepentingan yang akan timbul sering mendapat perhatian ole...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan dengan judul “Analisis Yuridis Terhadap Pencatatan Kela...
Putusan adalah suatu pernyataan yang oleh hakim, sebagai pejabat yang diberi wewenang yaitu, diucapk...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainn...
Pasal 41 huruf (a, b dan c) Undang-Undang Perkawinan menjelaskan bahwa perceraian tidak mengakibatka...
Berdasarkan bunyi Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Perkawinan ialah ikatan lahir ...
Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh adanya putusan hakim yang memberikan putusan diluar pas...
Perkawinan Nyentana adalah dimana pihak laki-laki yang berstatus seperti wanita dan meninggalkan kel...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang berjudul “Analisis Yuridis Terhadap Pandangan H...
Terhadap pelaku yang melakukan suatu tindak pidana dapat dipertanggungjawabkan atas tindakan-tindak...
Dalam penelitian ini peneliti membahas mengenai masalah pengaturan pembatalan perkawinan terhadap st...