Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam UUJN. Notaris bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuatnya, dan dapat dimintai pertanggungjawaban walaupun Notaris tersebut telah purna bakti, hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam pasal 65 UUJN. Perlindungan hukum bagi Notaris telah diatur pada pasal 66 UUJN, namun perlindungan hukum tersebut hanya berlaku bagi notaris yang masih menjabat. Notaris yang telah purna bakti tetap harus bertanggung jawab atas akta yang pernah dibuatnya, namun Undang-Undang tidak mengatur perlindungan hukum bagi Notaris yang telah purna bakti, sehingga dalam hal ini terjadi kekosongan hukum. Penelitian ini bertujuan u...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Notaris ialah pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainny...
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya seba...
Pasal 20 ayat 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun...
Penelitian dalam tesis ini berangkat dari adanya kekaburan norma dalam Pasal 65 Undang-undang Nomor ...
Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya berwenang dalam membuat akta autentik, akta wasiat yang d...
Berdasarkan ketentuan pasal 33 ayat (2) UUJN, maka kewenangan notaris pengganti sama dengan kewenang...
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui hal-hal apa saja yang dituangkan dalam perjanjian kawin ya...
Sebagai jabatan kepercayaan Notaris wajib merahasiakan isi akta dan segala keterangan yang diperole...
Substansi Pasal 65 UUJN harus ditafsirkan bahwa Notaris, mempunyai batas waktu pertanggungjawaban. B...
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui hal-hal apa saja yang dituangkan dalam perjanjian kawin ya...
Notaris sebagai pejabat yang berwenang membuat akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undan...
Dalam kapasitasnya sebagai pejabat umum yang mewakili serta bertindak untuk dan atas nama negara, no...
Notaris merupakan pejabat umum yang berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Notaris ialah pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainny...
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya seba...
Pasal 20 ayat 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun...
Penelitian dalam tesis ini berangkat dari adanya kekaburan norma dalam Pasal 65 Undang-undang Nomor ...
Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya berwenang dalam membuat akta autentik, akta wasiat yang d...
Berdasarkan ketentuan pasal 33 ayat (2) UUJN, maka kewenangan notaris pengganti sama dengan kewenang...
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui hal-hal apa saja yang dituangkan dalam perjanjian kawin ya...
Sebagai jabatan kepercayaan Notaris wajib merahasiakan isi akta dan segala keterangan yang diperole...
Substansi Pasal 65 UUJN harus ditafsirkan bahwa Notaris, mempunyai batas waktu pertanggungjawaban. B...
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui hal-hal apa saja yang dituangkan dalam perjanjian kawin ya...
Notaris sebagai pejabat yang berwenang membuat akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undan...
Dalam kapasitasnya sebagai pejabat umum yang mewakili serta bertindak untuk dan atas nama negara, no...
Notaris merupakan pejabat umum yang berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Notaris ialah pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainny...