Seperti diketahui bahwa dalam perkara tata usaha negara yang menjadi pihak penggugat adalah pihak yang lemah kedudukannya apabila dibandingkan dengan pihak tergugat yang dalam hal ini adalah penguasa. Di satu pihak yang menguasai atau penguasa dan di pihak lain yang dikuasai, keduanya menjadi tidak seimbang sehingga kemungkinan ketidakobyektifan peradilan bisa saja terjadi. Tanpa adanya keberanian peradilan tata usaha negara maka perlindungan hukum pada pihak yang lemah sulit tercipta. Disadari sepenuhnya bahwa perlindungan hukum merupakan persoalan yang universal dapat terjadi di mana saja dan kapan saja, tidak terkecuali di Indonesia, walaupun dengan sistem dan budaya yang berbeda namun perlindungan terhadap yang lemah tetap diperhatikan,...
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah serangkaian peraturan perundang-undangan yang mengatu...
Peradilan Tata Usaha Negara diciptakan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul akibat dari adanya ...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh masih adanya carai talak di bawah tangan pada sebagian pendudu...
Analisis ini bertujuan untuk mengetahui Persepsi Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu Dalam M...
Tujuan Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum dan alasan Pejabat Pembuat Akta Tanah...
Putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam suatu perkara tidak akan ada manfaatnya bila tidak ...
Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai Pembuktian Sebagai Upaya Hakim Untuk Menyusun...
Indonesia merupakan Negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), maka kedudukan hukum harus di ...
Titik singgung kewenangan mengadili antara peradilan tata usaha negara dengan peradilan umum terhada...
Penilaian Pembuktian adalah penilaian terhadap alat bukti yang telah diajukan oleh para pihak di da...
Pada tesis ini, penulis mengkaji permasalahan hukum mengenai proporsionalitas tugas pejabat umum yan...
Kata kunci: Akta Perdamaian, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, Sertipikat Hak Atas Tanah Salah s...
Sekar Maudytama, Agus Yulianto, SH.MH., Dr. Iwan Permadi S.E.,S.H.,Mhum. Abstrak Penelitian ini me...
Sekar Maudytama, Agus Yulianto, SH.MH., Dr. Iwan Permadi S.E.,S.H.,Mhum. Abstrak Penelitian ini me...
Sekar Maudytama, Agus Yulianto, SH.MH., Dr. Iwan Permadi S.E.,S.H.,Mhum. Abstrak Penelitian ini me...
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah serangkaian peraturan perundang-undangan yang mengatu...
Peradilan Tata Usaha Negara diciptakan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul akibat dari adanya ...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh masih adanya carai talak di bawah tangan pada sebagian pendudu...
Analisis ini bertujuan untuk mengetahui Persepsi Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu Dalam M...
Tujuan Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum dan alasan Pejabat Pembuat Akta Tanah...
Putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam suatu perkara tidak akan ada manfaatnya bila tidak ...
Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai Pembuktian Sebagai Upaya Hakim Untuk Menyusun...
Indonesia merupakan Negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), maka kedudukan hukum harus di ...
Titik singgung kewenangan mengadili antara peradilan tata usaha negara dengan peradilan umum terhada...
Penilaian Pembuktian adalah penilaian terhadap alat bukti yang telah diajukan oleh para pihak di da...
Pada tesis ini, penulis mengkaji permasalahan hukum mengenai proporsionalitas tugas pejabat umum yan...
Kata kunci: Akta Perdamaian, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, Sertipikat Hak Atas Tanah Salah s...
Sekar Maudytama, Agus Yulianto, SH.MH., Dr. Iwan Permadi S.E.,S.H.,Mhum. Abstrak Penelitian ini me...
Sekar Maudytama, Agus Yulianto, SH.MH., Dr. Iwan Permadi S.E.,S.H.,Mhum. Abstrak Penelitian ini me...
Sekar Maudytama, Agus Yulianto, SH.MH., Dr. Iwan Permadi S.E.,S.H.,Mhum. Abstrak Penelitian ini me...
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah serangkaian peraturan perundang-undangan yang mengatu...
Peradilan Tata Usaha Negara diciptakan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul akibat dari adanya ...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh masih adanya carai talak di bawah tangan pada sebagian pendudu...