Salah satu lembaga keuangan non bank yang melakukan usaha dalam kegiatan menyalurkan dana adalah Perum Pegadaian Syariah Cabang Landungsari Malang. Perum Pegadaian Syariah Cabang Landungsari Malang, merupakan lembaga keuangan non bank yang terfokus pada segmen usaha pemberian pinjaman kepada nasabah dengan menggunakan akad rahn (gadai syariah). Tugas pokoknya adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat. Perum Pegadaian Syariah Cabang Landungsari Malang, menawarkan beberapa keuntungan bagi masyarakat yaitu menjawab kebutuhan transaksi gadai sesuai syariah, untuk solusi pendana...
Bank Syariah Mega Indonesia Cabang Semarang merupakan lembaga keuangan yang merespon kebutuhan masya...
Pegadaian merupakan Badan Usaha atau Lembaga Keuangan Bukan Bank yang berfungsi memberikan pembiayaa...
Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 26 Juni 2002 M, mengeluarkan fatwa N...
Penelitian dilakukan untuk mendapatkan bukti empiris implementasi gadai syariah pada Kantor Pegadaia...
Di dalam pembiayaan gadai emas Syariah (rahn) dilakukan oleh Rahin (pemilik barang) dan Al-Murtahin ...
Dalam Islam kegiatan perekonomian masyarakat disesuaikan dengan syariat Islam yang telah ditetapkan ...
Rahn merupakan skema pinjaman untuk memenuhi kebutuhan dana bagi masyarakat dengan sistem gadai sesu...
Pegadaian memiliki peran penting dalam perekonomian pada suatu negara. Konsep yang jauh dari riba da...
Konsep yang jauh dari riba dan sesuai dengan syariat Islam, membuat produk gadai syariah menjadi pil...
Pegadaian memiliki peran penting dalam pergerakan perekonomian pada suatu negara. Konsep yang jauh d...
Rahn emas merupakan produk jasa gadai yang berlandaskan prinsip syariah dimana nasabah tidak dikena...
Prinsip-prinsip perbedaan akad gadai syariah dengan perjanjian pada gadai konvensional adalah pada g...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bagaimana perspektif manajemen dakwah dalam pela...
ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlakuan akuntansi terkait pengakuan, pengukuran, ...
Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai komparasi antara gadai konvensional dengan ga...
Bank Syariah Mega Indonesia Cabang Semarang merupakan lembaga keuangan yang merespon kebutuhan masya...
Pegadaian merupakan Badan Usaha atau Lembaga Keuangan Bukan Bank yang berfungsi memberikan pembiayaa...
Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 26 Juni 2002 M, mengeluarkan fatwa N...
Penelitian dilakukan untuk mendapatkan bukti empiris implementasi gadai syariah pada Kantor Pegadaia...
Di dalam pembiayaan gadai emas Syariah (rahn) dilakukan oleh Rahin (pemilik barang) dan Al-Murtahin ...
Dalam Islam kegiatan perekonomian masyarakat disesuaikan dengan syariat Islam yang telah ditetapkan ...
Rahn merupakan skema pinjaman untuk memenuhi kebutuhan dana bagi masyarakat dengan sistem gadai sesu...
Pegadaian memiliki peran penting dalam perekonomian pada suatu negara. Konsep yang jauh dari riba da...
Konsep yang jauh dari riba dan sesuai dengan syariat Islam, membuat produk gadai syariah menjadi pil...
Pegadaian memiliki peran penting dalam pergerakan perekonomian pada suatu negara. Konsep yang jauh d...
Rahn emas merupakan produk jasa gadai yang berlandaskan prinsip syariah dimana nasabah tidak dikena...
Prinsip-prinsip perbedaan akad gadai syariah dengan perjanjian pada gadai konvensional adalah pada g...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bagaimana perspektif manajemen dakwah dalam pela...
ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlakuan akuntansi terkait pengakuan, pengukuran, ...
Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai komparasi antara gadai konvensional dengan ga...
Bank Syariah Mega Indonesia Cabang Semarang merupakan lembaga keuangan yang merespon kebutuhan masya...
Pegadaian merupakan Badan Usaha atau Lembaga Keuangan Bukan Bank yang berfungsi memberikan pembiayaa...
Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 26 Juni 2002 M, mengeluarkan fatwa N...