Penelitian ini dilakukan untuk melihat peran KPPU dalam Implemantasi Undang-undang Anti Monopoli atas dasar besarnya tindakan dominasi pasar, pengaturan tender oleh pelaku usaha yang melanggar Undang-Undang Anti-Monopoli. Dalam pelaksanaanya undang undang ini (undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat) di bentuklah sebuah komisi yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi jalannya undang undang tersebut. Dalam Pasal 30 UU Nomor 5/1999 mengamankan terbentuknya lembaga pengawas yang dinamakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang secara teknis terbentuk melalui Keppres Nomor 75/2000. Dalam implementasi Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persa...
Dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, d...
Keberadaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 merupakan salah satu upaya Pemerintah Indonesia untuk dap...
Seiring dengan pesatnya dunia perdagangan dan ekonomi, menyebabkan makin kuatnya tingkat persaingan ...
Semakin berkembangnya suatu Negara, maka akan semakin tinggi pula kegiatan bisnis yang berlangsung. ...
Buku ini dengan komprehensif mengupas pokok-pokok pikiran undang-undang no. 5 tahun 1999 tentang lar...
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan UsahaTidak Sehat d...
Di Indonesia, persaingan diperuntukkan di bawah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Pr...
Abstrak Salah satu kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berdasarkan Undang-Undang Nomo...
Buku ini berisi tentang dua bab: 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Lara...
Law No. 5/1999 regardingthe prohibition of monopoly practices and unfair Businesss Competition has b...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan dari praktik monopoli penga...
Munculnya Undang – Undang No.5 Tahun 1999 merupakan puncak dari berbagai upaya mengatur masalah pers...
Di dalam perspektif persaingan usaha yang tidak sehat ini, pemerintah tidak serius. Tidak seriusnya ...
Di dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan ...
Dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menentukan bahwa, pelaku usaha dilarang membuat perj...
Dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, d...
Keberadaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 merupakan salah satu upaya Pemerintah Indonesia untuk dap...
Seiring dengan pesatnya dunia perdagangan dan ekonomi, menyebabkan makin kuatnya tingkat persaingan ...
Semakin berkembangnya suatu Negara, maka akan semakin tinggi pula kegiatan bisnis yang berlangsung. ...
Buku ini dengan komprehensif mengupas pokok-pokok pikiran undang-undang no. 5 tahun 1999 tentang lar...
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan UsahaTidak Sehat d...
Di Indonesia, persaingan diperuntukkan di bawah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Pr...
Abstrak Salah satu kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berdasarkan Undang-Undang Nomo...
Buku ini berisi tentang dua bab: 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Lara...
Law No. 5/1999 regardingthe prohibition of monopoly practices and unfair Businesss Competition has b...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan dari praktik monopoli penga...
Munculnya Undang – Undang No.5 Tahun 1999 merupakan puncak dari berbagai upaya mengatur masalah pers...
Di dalam perspektif persaingan usaha yang tidak sehat ini, pemerintah tidak serius. Tidak seriusnya ...
Di dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan ...
Dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menentukan bahwa, pelaku usaha dilarang membuat perj...
Dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, d...
Keberadaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 merupakan salah satu upaya Pemerintah Indonesia untuk dap...
Seiring dengan pesatnya dunia perdagangan dan ekonomi, menyebabkan makin kuatnya tingkat persaingan ...