Pada asasnya, dalam perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Namun pengadilan dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang (poligami) apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Keseluruhan ketentuan yang mengatur tentang kebolehan suami untuk dapat berpoligami diatur dalam: Pasal 3, Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 5 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Pasal 40 hingga Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan; serta Pasal 55 hingga Pasal 59 Kompilasi Hukum Islam. Dalam hal suami yang hendak mengajukan permohonan izin poligami kepada Pengadilan, haru...
Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa, Pada da...
Perkawinan poligami sebagai suatu perbuatan hukum tentunya akan membawa konsekuensi hukum tertentu d...
Adanya kasus yang terjadi di masyarakat dalam melangsungkan perkawinan poligaminya tanpa mengindahka...
Poligami atau dalam pengertian nya beristri lebih dari seorang dalam waktu yang bersamaan yang sampa...
ABSTRAK Pada dasarnya, hukum pernikahan di Indonesia mengadopsi prinsip monogami. Namun, dalam prin...
ABSTRAK Persoalan Poligami adalah Persoalan Yang dibolehkan dalam Islam. Sesuai dengan Surah An-n...
Penelitian ini mendeskripsikan pelaksanaan poligami berdasarkan undang-undang nomor 1 ta...
Rico Andrian Hartono, Dr. A. Rachmad Budiono, S.H., M.H., Ratih Dheviana Puru. HT, S.H., LL.M. Fakul...
Rico Andrian Hartono, Dr. A. Rachmad Budiono, S.H., M.H., Ratih Dheviana Puru. HT, S.H., LL.M. Fakul...
Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 berar...
Perkawinan menimbulkan hubungan hukum dengan anak yang dilahirkannya, oleh karena itulah timbul kedu...
Rico Andrian Hartono, Dr. A. Rachmad Budiono, S.H., M.H., Ratih Dheviana Puru. HT, S.H., LL.M. Fakul...
Rico Andrian Hartono, Dr. A. Rachmad Budiono, S.H., M.H., Ratih Dheviana Puru. HT, S.H., LL.M. Fakul...
Penjelasan mengenai perjanjian perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ...
Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975 menjelaskan bahwa untuk mengetahui bahwa suami mampu memenuhi k...
Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa, Pada da...
Perkawinan poligami sebagai suatu perbuatan hukum tentunya akan membawa konsekuensi hukum tertentu d...
Adanya kasus yang terjadi di masyarakat dalam melangsungkan perkawinan poligaminya tanpa mengindahka...
Poligami atau dalam pengertian nya beristri lebih dari seorang dalam waktu yang bersamaan yang sampa...
ABSTRAK Pada dasarnya, hukum pernikahan di Indonesia mengadopsi prinsip monogami. Namun, dalam prin...
ABSTRAK Persoalan Poligami adalah Persoalan Yang dibolehkan dalam Islam. Sesuai dengan Surah An-n...
Penelitian ini mendeskripsikan pelaksanaan poligami berdasarkan undang-undang nomor 1 ta...
Rico Andrian Hartono, Dr. A. Rachmad Budiono, S.H., M.H., Ratih Dheviana Puru. HT, S.H., LL.M. Fakul...
Rico Andrian Hartono, Dr. A. Rachmad Budiono, S.H., M.H., Ratih Dheviana Puru. HT, S.H., LL.M. Fakul...
Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 berar...
Perkawinan menimbulkan hubungan hukum dengan anak yang dilahirkannya, oleh karena itulah timbul kedu...
Rico Andrian Hartono, Dr. A. Rachmad Budiono, S.H., M.H., Ratih Dheviana Puru. HT, S.H., LL.M. Fakul...
Rico Andrian Hartono, Dr. A. Rachmad Budiono, S.H., M.H., Ratih Dheviana Puru. HT, S.H., LL.M. Fakul...
Penjelasan mengenai perjanjian perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ...
Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975 menjelaskan bahwa untuk mengetahui bahwa suami mampu memenuhi k...
Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa, Pada da...
Perkawinan poligami sebagai suatu perbuatan hukum tentunya akan membawa konsekuensi hukum tertentu d...
Adanya kasus yang terjadi di masyarakat dalam melangsungkan perkawinan poligaminya tanpa mengindahka...