Pada skripsi ini, penulis membahas terkait implementasi hukum oleh hakim Pengdilan Agama Wonogiri dalam mengabulkan permohonan poligami tanpa alasan yang tercantum dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Latar belakang penelitian ini adalah dalam Putusan Nomor 0302/Pdt.G/2013/PA.Wng dan putusan Nomor 0050/Pdt.G/2014/PA.Wng permohonan Poligami yang diajukan oleh Pemohon ke Pengadilan Agama Wonogiri dengan alasan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menjalin hubungan dengan wanita lain tanpa ikatan perkawinan yang sah, akibat dari hubungan tersebut mengakibatkan wanita tersebut sampai mengandung. Hakim Pengadilan Agama Wonogiri mengabulkan permohonan tersebut yang dalam kenyataanya istri dar...
Salah satu sistem yang mengatur perkawinan masyarakat di Indonesia adalah hukum adat, dimana di dala...
Salah satu sistem yang mengatur perkawinan masyarakat di Indonesia adalah hukum adat, dimana di dala...
KAJIAN YURIDIS STATUS HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI TANPA IZIN PENGADILAN AGAMA DI TINJAU DARI UNDANG-UN...
Nur Wahyu Wulandari, A.Rachmad Budiono, Hamidi Masykur Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : ...
Nur Wahyu Wulandari, A.Rachmad Budiono, Hamidi Masykur Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : ...
Nur Wahyu Wulandari, A.Rachmad Budiono, Hamidi Masykur Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : ...
Nur Wahyu Wulandari, A.Rachmad Budiono, Hamidi Masykur Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : ...
Dalam perkara poligami terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk dikabulkannya...
Penulisan laporan ini membahas masalah implementasi pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang...
Penelitian yang berjudul IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HAK-HAK ISTERI DALAM PERKARA CERAI GUGAT DI PENGA...
Perkawinan merupakan Sunnatullah yang dengan sengaja diciptakan oleh Allah yang antara lain tujuanny...
Adanya penetapan izin poligami yang diberikan oleh Hakim Pengadilan Agama Kota Malang terkait dengan...
Adanya kasus yang terjadi di masyarakat dalam melangsungkan perkawinan poligaminya tanpa mengindahka...
Suatu Pembatalan Perkawinan pasti akan berakibat putusnya ikatan perkawinan serta perkawinan ya...
Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri, kecuali apabi...
Salah satu sistem yang mengatur perkawinan masyarakat di Indonesia adalah hukum adat, dimana di dala...
Salah satu sistem yang mengatur perkawinan masyarakat di Indonesia adalah hukum adat, dimana di dala...
KAJIAN YURIDIS STATUS HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI TANPA IZIN PENGADILAN AGAMA DI TINJAU DARI UNDANG-UN...
Nur Wahyu Wulandari, A.Rachmad Budiono, Hamidi Masykur Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : ...
Nur Wahyu Wulandari, A.Rachmad Budiono, Hamidi Masykur Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : ...
Nur Wahyu Wulandari, A.Rachmad Budiono, Hamidi Masykur Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : ...
Nur Wahyu Wulandari, A.Rachmad Budiono, Hamidi Masykur Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : ...
Dalam perkara poligami terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk dikabulkannya...
Penulisan laporan ini membahas masalah implementasi pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang...
Penelitian yang berjudul IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HAK-HAK ISTERI DALAM PERKARA CERAI GUGAT DI PENGA...
Perkawinan merupakan Sunnatullah yang dengan sengaja diciptakan oleh Allah yang antara lain tujuanny...
Adanya penetapan izin poligami yang diberikan oleh Hakim Pengadilan Agama Kota Malang terkait dengan...
Adanya kasus yang terjadi di masyarakat dalam melangsungkan perkawinan poligaminya tanpa mengindahka...
Suatu Pembatalan Perkawinan pasti akan berakibat putusnya ikatan perkawinan serta perkawinan ya...
Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri, kecuali apabi...
Salah satu sistem yang mengatur perkawinan masyarakat di Indonesia adalah hukum adat, dimana di dala...
Salah satu sistem yang mengatur perkawinan masyarakat di Indonesia adalah hukum adat, dimana di dala...
KAJIAN YURIDIS STATUS HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI TANPA IZIN PENGADILAN AGAMA DI TINJAU DARI UNDANG-UN...