Dalam skripsi ini, peneliti mengangkat mengenai tidak sinkronnya dan tidak jelasnya peraturan pembatalan perkawinan karena pelanggaran atas perjanjian perkawinan yang diatur dalam Pasal 51 Kompilasi Hukum Islam, tetapi tidak diatur mengenai hal itu dalam Pasal 22,26,27 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Latar belakang peneliti mengangkat permasalahan ini karena hierarki dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan lebih tinggi dari Kompilasi Hukum Islam, namun dalam praktiknya Kompilasi Hukum Islam adalah hukum materiil yang tak bisa dipandang sebelah mata yang mana masih sangat digunakan dalam pedoman umat muslim di Indonesia khususnya Hakim Pengadilan Agama. Berdasarkan hal tersebut diatas, peneliti mengangka...
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Akibat Hukum...
Norma yang muncul dari perubahan Pasal 43 (1) Undang-Undang Perkawinan yang semula berbunyi: �Anak y...
Perjanjian perkawinan bagi kebanyakan orang masih dianggap kasar, materialistik, juga egois, tidak e...
Happy Vistadhylia Putri, Warkum Sumitro, S.H.,M.H., Fitri Hidayat, S.H.,M.H. Fakultas Hukum Universi...
Happy Vistadhylia Putri, Warkum Sumitro, S.H.,M.H., Fitri Hidayat, S.H.,M.H. Fakultas Hukum Universi...
Happy Vistadhylia Putri, Warkum Sumitro, S.H.,M.H., Fitri Hidayat, S.H.,M.H. Fakultas Hukum Universi...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan konsep pembatalan perkawinan karena pelanggaran ...
Perkawinan merupakan suatu peristiwa penting dalam kehidupan manusia, karena perkawinan tidak saja m...
Perkawinan merupakan suatu peristiwa penting dalam kehidupan manusia, karena perkawinan tidak saja m...
Perkawinan merupakan suatu peristiwa penting dalam kehidupan manusia, karena perkawinan tidak saja m...
Perkawinan merupakan suatu peristiwa penting dalam kehidupan manusia, karena perkawinan tidak saja m...
Perkawinan mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat karena perkawinan meru...
Perkawinan itu ditujukan untuk selama hidup dan kebahagiaan yang kekal (abadi) bagi pasangan suami i...
Di Indonesia, perkawinan memang bukanlah sebuah persoalan yang rumit manakala pasangan memeluk agama...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan kawin siri menurut H...
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Akibat Hukum...
Norma yang muncul dari perubahan Pasal 43 (1) Undang-Undang Perkawinan yang semula berbunyi: �Anak y...
Perjanjian perkawinan bagi kebanyakan orang masih dianggap kasar, materialistik, juga egois, tidak e...
Happy Vistadhylia Putri, Warkum Sumitro, S.H.,M.H., Fitri Hidayat, S.H.,M.H. Fakultas Hukum Universi...
Happy Vistadhylia Putri, Warkum Sumitro, S.H.,M.H., Fitri Hidayat, S.H.,M.H. Fakultas Hukum Universi...
Happy Vistadhylia Putri, Warkum Sumitro, S.H.,M.H., Fitri Hidayat, S.H.,M.H. Fakultas Hukum Universi...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan konsep pembatalan perkawinan karena pelanggaran ...
Perkawinan merupakan suatu peristiwa penting dalam kehidupan manusia, karena perkawinan tidak saja m...
Perkawinan merupakan suatu peristiwa penting dalam kehidupan manusia, karena perkawinan tidak saja m...
Perkawinan merupakan suatu peristiwa penting dalam kehidupan manusia, karena perkawinan tidak saja m...
Perkawinan merupakan suatu peristiwa penting dalam kehidupan manusia, karena perkawinan tidak saja m...
Perkawinan mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat karena perkawinan meru...
Perkawinan itu ditujukan untuk selama hidup dan kebahagiaan yang kekal (abadi) bagi pasangan suami i...
Di Indonesia, perkawinan memang bukanlah sebuah persoalan yang rumit manakala pasangan memeluk agama...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan kawin siri menurut H...
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Akibat Hukum...
Norma yang muncul dari perubahan Pasal 43 (1) Undang-Undang Perkawinan yang semula berbunyi: �Anak y...
Perjanjian perkawinan bagi kebanyakan orang masih dianggap kasar, materialistik, juga egois, tidak e...