Indonesia merupakan negara multikultur yang berarti memiliki keanekaragaman suku, adat, agama, dan budaya. Maka tak jarang bahwa perkawinan yang terjadi di Indonesia merupakan pasangan yang berbeda-beda, baik berbeda suku, budaya, adat maupun agamanya. Keabsahan sebuah perkawinan sesungguhnya haruslah memenuhi syarat materiil dan formil yang sesuai dengan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perkawinan sehingga perkawinan tersebut sah secara agama dan negara, bukan sah menurut negara saja. Bagi pasangan berbeda agama, mayoritas memilih perkawinan sipil atau negara saja yang mana tidak memperhatikan masalah agama. Adanya pelunakan pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan kekaburan hukum serta multitafsir mengenai boleh tidaknya d...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya ketentuan tentang perkawinan beda agama dalam Pasal 35 ...
Dalam sisi kehidupan manusia, negara tidak mengatur tentang tata cara dan pelaksanaan di bidang perk...
Dalam sisi kehidupan manusia, negara tidak mengatur tentang tata cara dan pelaksanaan di bidang perk...
Di Indonesia, perkawinan memang bukanlah sebuah persoalan yang rumit manakala pasangan memeluk agama...
Dari tahun ke tahun kasus perkawinan antara pasangan yang berbeda agama kian muncul ke permukaan. Ha...
Nadya Charisty Wijanarko, Ratih Dheviana Puru Hitaningtyas, Fitri Hidayat Fakultas Hukum Universita...
Nadya Charisty Wijanarko, Ratih Dheviana Puru Hitaningtyas, Fitri Hidayat Fakultas Hukum Universita...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perkawinan beda agama antar Warga Negara Indones...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Bentuk Perlindungan Terhadap Anak Akibat Perkawina...
Perkawinan menyangkut hubungan antar manusia, namun masalah perkawinan bukanlah hanya sekedar masala...
Perkawinan dikatakan sah jika telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Perkawinan, ba...
Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Per...
Di Indonesia, perkawinan memang bukanlah sebuah persoalan yang rumit manakala pasangan memeluk agama...
Tujuan dilakukannya penlitian yaitu untuk mengetahui apakah perkawinan beda agama diperbolehkan atau...
Perkawinan yang didasari ikatan lahir batin dapat dikatakan sah jika telah memenuhi unsur dalam Pas...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya ketentuan tentang perkawinan beda agama dalam Pasal 35 ...
Dalam sisi kehidupan manusia, negara tidak mengatur tentang tata cara dan pelaksanaan di bidang perk...
Dalam sisi kehidupan manusia, negara tidak mengatur tentang tata cara dan pelaksanaan di bidang perk...
Di Indonesia, perkawinan memang bukanlah sebuah persoalan yang rumit manakala pasangan memeluk agama...
Dari tahun ke tahun kasus perkawinan antara pasangan yang berbeda agama kian muncul ke permukaan. Ha...
Nadya Charisty Wijanarko, Ratih Dheviana Puru Hitaningtyas, Fitri Hidayat Fakultas Hukum Universita...
Nadya Charisty Wijanarko, Ratih Dheviana Puru Hitaningtyas, Fitri Hidayat Fakultas Hukum Universita...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perkawinan beda agama antar Warga Negara Indones...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Bentuk Perlindungan Terhadap Anak Akibat Perkawina...
Perkawinan menyangkut hubungan antar manusia, namun masalah perkawinan bukanlah hanya sekedar masala...
Perkawinan dikatakan sah jika telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Perkawinan, ba...
Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Per...
Di Indonesia, perkawinan memang bukanlah sebuah persoalan yang rumit manakala pasangan memeluk agama...
Tujuan dilakukannya penlitian yaitu untuk mengetahui apakah perkawinan beda agama diperbolehkan atau...
Perkawinan yang didasari ikatan lahir batin dapat dikatakan sah jika telah memenuhi unsur dalam Pas...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya ketentuan tentang perkawinan beda agama dalam Pasal 35 ...
Dalam sisi kehidupan manusia, negara tidak mengatur tentang tata cara dan pelaksanaan di bidang perk...
Dalam sisi kehidupan manusia, negara tidak mengatur tentang tata cara dan pelaksanaan di bidang perk...