Pada penelitian ini membahas mengenai pihak pemohon praperadilan tentang sah atau tidaknya penyitaan. Berdasar pasal 77 huruf a KUHAP, Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Mahkamah Konstitusi telah memberikan tambahan wewenang terhadap praperadilan dalam putusannya No. 21/PUU-XII/2014 sehingga praperadilan juga berwenang untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggedahan atau penyitaan. Namun penambahan wewenang ini tidak didukung oleh pengaturan terkait pihak yang dapat mengajukan permintaan pemeriksaan praperadilan. Sehingga timbulah kekosongan hukum terkait pihak yang dapat mengaj...
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan dasar hukum praperadilan ...
Dan Putusan Hakim dalam penetapannya No. 02/Pen/Pra.sus/2013/PN.PDG Hari Senin Tanggal 29 Juli 2013 ...
Upaya hukum atas putusan praperadilan diatur dalam Pasal 83 KUHAP, terhadap putusan praperadilan ya...
Pada penelitian ini membahas mengenai pihak pemohon praperadilan tentang sah atau tidaknya penyitaan...
Pada penelitian ini membahas mengenai pihak pemohon praperadilan tentang sah atau tidaknya penyitaan...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai praperadilan sebagai mekanisme kontrol ap...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan...
Dalam penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh belum adanya penjelasan meng-enai pihak ketiga yan...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalis aspek hukum dasar Kewenangan Tersangka Dalam Mengajukan Pr...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang praperadilan me...
Praperadilan merupakan lembaga yang lahir untuk mengadakan tindakan pengawasan terhadap aparat peneg...
Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah mengenai pembuktian dalam proses praperadilan dalam ...
Secara yuridis, praperadilan merupakan kewenangan dari pengadilan negeri untuk memeriksa dan ...
Dalam penelitian ini, penulis menangkat permasalahan terkait DASAR PERTIMBANGAN HAKIM PRAPERADILA D...
Abstrak Secara yuridis, praperadilan merupakan kewenangan dari pengadilan negeri untuk memerik...
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan dasar hukum praperadilan ...
Dan Putusan Hakim dalam penetapannya No. 02/Pen/Pra.sus/2013/PN.PDG Hari Senin Tanggal 29 Juli 2013 ...
Upaya hukum atas putusan praperadilan diatur dalam Pasal 83 KUHAP, terhadap putusan praperadilan ya...
Pada penelitian ini membahas mengenai pihak pemohon praperadilan tentang sah atau tidaknya penyitaan...
Pada penelitian ini membahas mengenai pihak pemohon praperadilan tentang sah atau tidaknya penyitaan...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai praperadilan sebagai mekanisme kontrol ap...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan...
Dalam penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh belum adanya penjelasan meng-enai pihak ketiga yan...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalis aspek hukum dasar Kewenangan Tersangka Dalam Mengajukan Pr...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang praperadilan me...
Praperadilan merupakan lembaga yang lahir untuk mengadakan tindakan pengawasan terhadap aparat peneg...
Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah mengenai pembuktian dalam proses praperadilan dalam ...
Secara yuridis, praperadilan merupakan kewenangan dari pengadilan negeri untuk memeriksa dan ...
Dalam penelitian ini, penulis menangkat permasalahan terkait DASAR PERTIMBANGAN HAKIM PRAPERADILA D...
Abstrak Secara yuridis, praperadilan merupakan kewenangan dari pengadilan negeri untuk memerik...
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan dasar hukum praperadilan ...
Dan Putusan Hakim dalam penetapannya No. 02/Pen/Pra.sus/2013/PN.PDG Hari Senin Tanggal 29 Juli 2013 ...
Upaya hukum atas putusan praperadilan diatur dalam Pasal 83 KUHAP, terhadap putusan praperadilan ya...