Skripsi ini dilatarbelakngi oleh adanya pelanggaran yang sering terjadi diantara Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) terhadap ketentuan Pasal 62 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat PPAT. Pasal tersebut sesungguhnya mengamanhkan agar setiap PPATS yang membuat akta, harus dilaporkan kepada Kantor Pertanahan dan Penataan Ruang di daerah sebagai bentuk pengawasan oleh Kantor Pertanahan. Namun, pada kenyataannya masih terdapat PPATS yang tidak melakukan ketentuan tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan metode pendekatan sosiologis, yakni dengan cara mengkaji dan membahas permasalahan-...
Tanggung jawab Camat selaku PPATS yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh menteri...
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang mengakibatka...
Di dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, meneta...
Skripsi ini dilatarbelakngi oleh adanya pelanggaran yang sering terjadi diantara Pejabat Pembuat Akt...
Bagus Dwi Rianto, Suhariningsih, Imam Koeswahyono Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : bagus...
Bagus Dwi Rianto, Suhariningsih, Imam Koeswahyono Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : bagus...
Bagus Dwi Rianto, Suhariningsih, Imam Koeswahyono Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : bagus...
Bagus Dwi Rianto, Suhariningsih, Imam Koeswahyono Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : bagus...
Berdasarkan Pasal 22 PP No. 37 Tahun 1998 Tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah bahwa akta yang dib...
Kewenangan PPAT dalam membuat akta jual beli tanah harus memperhatikan ketentuan Pasal 22 PP No. 37 ...
Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum dan kepanjangantangan dari BPN diberi wewenang oleh p...
Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum dan kepanjangantangan dari BPN diberi wewenang oleh p...
Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum dan kepanjangantangan dari BPN diberi wewenang oleh p...
Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum dan kepanjangantangan dari BPN diberi wewenang oleh p...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) d...
Tanggung jawab Camat selaku PPATS yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh menteri...
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang mengakibatka...
Di dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, meneta...
Skripsi ini dilatarbelakngi oleh adanya pelanggaran yang sering terjadi diantara Pejabat Pembuat Akt...
Bagus Dwi Rianto, Suhariningsih, Imam Koeswahyono Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : bagus...
Bagus Dwi Rianto, Suhariningsih, Imam Koeswahyono Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : bagus...
Bagus Dwi Rianto, Suhariningsih, Imam Koeswahyono Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : bagus...
Bagus Dwi Rianto, Suhariningsih, Imam Koeswahyono Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : bagus...
Berdasarkan Pasal 22 PP No. 37 Tahun 1998 Tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah bahwa akta yang dib...
Kewenangan PPAT dalam membuat akta jual beli tanah harus memperhatikan ketentuan Pasal 22 PP No. 37 ...
Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum dan kepanjangantangan dari BPN diberi wewenang oleh p...
Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum dan kepanjangantangan dari BPN diberi wewenang oleh p...
Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum dan kepanjangantangan dari BPN diberi wewenang oleh p...
Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum dan kepanjangantangan dari BPN diberi wewenang oleh p...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) d...
Tanggung jawab Camat selaku PPATS yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh menteri...
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang mengakibatka...
Di dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, meneta...