Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Ratio Legis Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Melakukan Pungutan Terhadap Lembaga Keuangan. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi adanya pengaturan tentang Otoritas Jasa keuangan yang dapat melakukan pungutan terhadap lembaga keuangan, padahal sebelum adanya Undang-Undang No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa keuangan tidak dikenal pungutan kepada lembaga keuangan. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: Bagaimana ratio legis kewenangan otoritas jasa keuangan dalam melakukan pungutan terhadap lembaga keuangan?. Dalam menjawab rumusan masalah diatas, penulis sekripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undang...
Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk dengan tujuan untuk memeriksa, mengadili dan memutus sengketa ...
Permohonan pembatalan perjanjian perdamaian dalam perkara kepailitan haruslah memenuhi syarat-syarat...
Permasalahan penelitian ini adalah apa Ratio Decidendi Mahkamah Konstitusi dalam memutus uji materi ...
Otoritas Jasa keuangan yang dapat melakukan pungutan terhadap lembaga keuangan, padahal sebelum adan...
Otoritas Jasa keuangan yang dapat melakukan pungutan terhadap lembaga keuangan, padahal sebelum adan...
Otoritas Jasa keuangan yang dapat melakukan pungutan terhadap lembaga keuangan, padahal sebelum adan...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan pembentukan daerah khusus dalam kerangka Negara Ke...
Penelitian mengambil topik Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Agung Yang Membatalkan Putusan Pengadil...
Praktik hukum acara pidana di masyarakat terdapat beberapa permasalahan yang menjadi perdebatan dian...
Tesis ini hendak mengkaji ratio legis, legislative policy atau kebijakan undang-undang dengan studi ...
Fhatimah Laillatul Badriyah, Ratih Dheviana Puru Hitaningtyas, Syahrul Sajidin Fakultas Hukum Univ...
Penelitian ini membahas mengenai Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 yang telah memberikan warna baru da...
Fhatimah Laillatul Badriyah, Ratih Dheviana Puru Hitaningtyas, Syahrul Sajidin Fakultas Hukum Univ...
Fhatimah Laillatul Badriyah, Ratih Dheviana Puru Hitaningtyas, Syahrul Sajidin Fakultas Hukum Univ...
Fhatimah Laillatul Badriyah, Ratih Dheviana Puru Hitaningtyas, Syahrul Sajidin Fakultas Hukum Univ...
Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk dengan tujuan untuk memeriksa, mengadili dan memutus sengketa ...
Permohonan pembatalan perjanjian perdamaian dalam perkara kepailitan haruslah memenuhi syarat-syarat...
Permasalahan penelitian ini adalah apa Ratio Decidendi Mahkamah Konstitusi dalam memutus uji materi ...
Otoritas Jasa keuangan yang dapat melakukan pungutan terhadap lembaga keuangan, padahal sebelum adan...
Otoritas Jasa keuangan yang dapat melakukan pungutan terhadap lembaga keuangan, padahal sebelum adan...
Otoritas Jasa keuangan yang dapat melakukan pungutan terhadap lembaga keuangan, padahal sebelum adan...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan pembentukan daerah khusus dalam kerangka Negara Ke...
Penelitian mengambil topik Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Agung Yang Membatalkan Putusan Pengadil...
Praktik hukum acara pidana di masyarakat terdapat beberapa permasalahan yang menjadi perdebatan dian...
Tesis ini hendak mengkaji ratio legis, legislative policy atau kebijakan undang-undang dengan studi ...
Fhatimah Laillatul Badriyah, Ratih Dheviana Puru Hitaningtyas, Syahrul Sajidin Fakultas Hukum Univ...
Penelitian ini membahas mengenai Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 yang telah memberikan warna baru da...
Fhatimah Laillatul Badriyah, Ratih Dheviana Puru Hitaningtyas, Syahrul Sajidin Fakultas Hukum Univ...
Fhatimah Laillatul Badriyah, Ratih Dheviana Puru Hitaningtyas, Syahrul Sajidin Fakultas Hukum Univ...
Fhatimah Laillatul Badriyah, Ratih Dheviana Puru Hitaningtyas, Syahrul Sajidin Fakultas Hukum Univ...
Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk dengan tujuan untuk memeriksa, mengadili dan memutus sengketa ...
Permohonan pembatalan perjanjian perdamaian dalam perkara kepailitan haruslah memenuhi syarat-syarat...
Permasalahan penelitian ini adalah apa Ratio Decidendi Mahkamah Konstitusi dalam memutus uji materi ...