Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan berupa kekaburan hukum dalam Keputusan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahunk1997 jo. Nomorb15 Tahun 1997 dan Nomor 1bTahun 1998 tentang PemberianbHak Milik Atas Tanah untukmRumah Sangat Sederhana (RSS) danmRumah Sederhana (RS). Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh karena dalam Undang-Undang terutama Undang-Undang Pokok Agraria tidak secara tegas mengatur peningkatan hak atas tanah untuk RSS (Rumah Sangat Sederhana) dan RS (Rumah Sederhana), begitu pula dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang lain mengenai Hak Guna Bangunan, Pendaftaran Tanah serta Perumahan dan Permukiman. Berdasarkan hal tersebut di atas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Mengapa terjadi kekaburan hukum...
Hak Guna Bangunan (HGB) perlu dipahami secara lengkap sebagai hak atas tanah yang memberi wewenang k...
Berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 mengharuskan dilakukannya r...
Fokus studi ini adalah pemberian hak atas tanah pasca peraturan menteri agraria nomor 9 tahun 1999 ...
Terjadi kekaburan hukum dalam Keputusan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1997 jo. Nomor 15 Tahun...
Terjadi kekaburan hukum dalam Keputusan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1997 jo. Nomor 15 Tahun...
Terjadi kekaburan hukum dalam Keputusan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1997 jo. Nomor 15 Tahun...
Terjadi kekaburan hukum dalam Keputusan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1997 jo. Nomor 15 Tahun...
Fungsi dari pada sertifikat hak milik atas tanah bagi pemegangnya adalah :sebagai alat bukti yang ku...
Skripsi ini dilatarbelakangi dengan berlakunya sistem penggolongan penduduk dalam pembuatan surat ke...
Hak Guna Bangunan yang hendak ditetapkan menjadi Hak Milik harus benar-benar telah berdiri bangunan ...
Salah satu tujuan lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria yaitu dalam rangka untuk memberikan kepastia...
Tujuan Penelitian : adalah menganalisis Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999 tentang...
ABSTRAKTRI EKA SAPUTRA. Analisis Hukum Terhadap Pembatalan SertifikatHak Milik Atas Tanah Perorangan...
Pada tesis ini peneliti mengangkat penelitian terkait dengan Kepastian Hukum terhadap penerbitan ser...
Hak Guna Bangunan (HGB) perlu dipahami secara lengkap sebagai hak atas tanah yang memberi wewenang k...
Hak Guna Bangunan (HGB) perlu dipahami secara lengkap sebagai hak atas tanah yang memberi wewenang k...
Berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 mengharuskan dilakukannya r...
Fokus studi ini adalah pemberian hak atas tanah pasca peraturan menteri agraria nomor 9 tahun 1999 ...
Terjadi kekaburan hukum dalam Keputusan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1997 jo. Nomor 15 Tahun...
Terjadi kekaburan hukum dalam Keputusan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1997 jo. Nomor 15 Tahun...
Terjadi kekaburan hukum dalam Keputusan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1997 jo. Nomor 15 Tahun...
Terjadi kekaburan hukum dalam Keputusan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1997 jo. Nomor 15 Tahun...
Fungsi dari pada sertifikat hak milik atas tanah bagi pemegangnya adalah :sebagai alat bukti yang ku...
Skripsi ini dilatarbelakangi dengan berlakunya sistem penggolongan penduduk dalam pembuatan surat ke...
Hak Guna Bangunan yang hendak ditetapkan menjadi Hak Milik harus benar-benar telah berdiri bangunan ...
Salah satu tujuan lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria yaitu dalam rangka untuk memberikan kepastia...
Tujuan Penelitian : adalah menganalisis Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999 tentang...
ABSTRAKTRI EKA SAPUTRA. Analisis Hukum Terhadap Pembatalan SertifikatHak Milik Atas Tanah Perorangan...
Pada tesis ini peneliti mengangkat penelitian terkait dengan Kepastian Hukum terhadap penerbitan ser...
Hak Guna Bangunan (HGB) perlu dipahami secara lengkap sebagai hak atas tanah yang memberi wewenang k...
Hak Guna Bangunan (HGB) perlu dipahami secara lengkap sebagai hak atas tanah yang memberi wewenang k...
Berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 mengharuskan dilakukannya r...
Fokus studi ini adalah pemberian hak atas tanah pasca peraturan menteri agraria nomor 9 tahun 1999 ...