Pada Skripsi ini penulis mengangkat permasalahan tentang kedudukan kreditur kredit usaha kecil yang hanya memegang Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dalam proses kepailitan debitur. Pilihan judul ini tersebut dilatarbelakangi karena ketidakjelasan fungsi SKMHT dalam Kredit Usaha Kecil yang seolah-olah berfungsi sebagai jaminan, sehingga perlu dianalisis agar jelas kedudukan kreditur pemegangnya. Berdasarkan hal tersebut di atas, karya tulis ini bertujuan untuk: 1) Menganalisis kejelasan fungsi SKMHT dalam Kredit Usaha Kecil terkait frasa “untuk menjamin" berdasar pasal 15 ayat (5) UU Hak Tanggungan. 2) Menganalisis kedudukan kreditur kredit usaha kecil yang hanya memegang SKMHT dalam proses kepailitan debiturnya. Penelitian skr...
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jang...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya perbankan di Indonesia selaku kreditur pemegangSurat...
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jang...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis karakteristik SKMHT dalam rangka pen...
Dalam perjanjian dibutuhkan jaminan yang kuat untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pihak. S...
Penjelasan Umum dari UUHT menyebutkan bahwa terdapat dua unsurmutlak dari hak atas tanah yang dapat...
Abstrak Dalam rangka menjalankan fungsi perbankan sebagai lembaga yang menyalurkan Kredit kepada mas...
Abstrak Dalam rangka menjalankan fungsi perbankan sebagai lembaga yang menyalurkan Kredit kepada mas...
Abstrak Dalam rangka menjalankan fungsi perbankan sebagai lembaga yang menyalurkan Kredit kepada mas...
Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan mengenai Hambatan Penyelesaian Sengketa oleh Kredit...
ABSTRAKSurat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) adalah kuasa yang bersifat khusus, tidak memua...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis mengapa PT. Bank Jawa ...
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jang...
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jang...
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jang...
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jang...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya perbankan di Indonesia selaku kreditur pemegangSurat...
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jang...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis karakteristik SKMHT dalam rangka pen...
Dalam perjanjian dibutuhkan jaminan yang kuat untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pihak. S...
Penjelasan Umum dari UUHT menyebutkan bahwa terdapat dua unsurmutlak dari hak atas tanah yang dapat...
Abstrak Dalam rangka menjalankan fungsi perbankan sebagai lembaga yang menyalurkan Kredit kepada mas...
Abstrak Dalam rangka menjalankan fungsi perbankan sebagai lembaga yang menyalurkan Kredit kepada mas...
Abstrak Dalam rangka menjalankan fungsi perbankan sebagai lembaga yang menyalurkan Kredit kepada mas...
Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan mengenai Hambatan Penyelesaian Sengketa oleh Kredit...
ABSTRAKSurat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) adalah kuasa yang bersifat khusus, tidak memua...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis mengapa PT. Bank Jawa ...
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jang...
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jang...
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jang...
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jang...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya perbankan di Indonesia selaku kreditur pemegangSurat...
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jang...