Pengadaan Barang/Jasa yang diselenggarakan Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dengan menggunakan APBN/D banyak terjadi penyelewengan dana pengadaan hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Pasal 22 UU nomor 5 Tahun 1999 mengatur mengenai larangan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat dalam praktek pengadaan barang/jasa, akan tetapi penerapan Undang-undang ini tidak maksimal dikarenakan masih banyaknya kasus KKN pada setiap praktek pengadaan barang/jasa. Tujuan penelitian yaitu untuk menganalisis dan menunjukkan pada masyarakat tentang kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah yang masih membutuhkan pengawasan dari masyarakat dan juga untuk menambah pengetahuan bagi masyarakat mengenai proses pengadaan barang/jasa ...
Diterbitkan dan disahkannya Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019 tentang Ta...
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan dalam laporan Praktik Kerja Lapangan ini maka dapat dia...
Dalam tugas akhir ini penulis meneliti tentang pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam membatal...
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan UsahaTidak Sehat d...
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan UsahaTidak Sehat d...
Buku ini berisi tentang dua bab: 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Lara...
Persaingan usaha secara sehat merupakan upaya mewujudkan iklim usaha yang kondusif dengan tetap menj...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan terhadap pelaku usaha ya...
Dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, d...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui penyelengaraan Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) berda...
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha dibentuk den...
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha dibentuk den...
Di dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan ...
Penyalahgunaan posisi dominan merupakan hal yang dilarang menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 T...
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah merupakan bentuk campur tangan pemerintah secara normatif un...
Diterbitkan dan disahkannya Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019 tentang Ta...
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan dalam laporan Praktik Kerja Lapangan ini maka dapat dia...
Dalam tugas akhir ini penulis meneliti tentang pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam membatal...
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan UsahaTidak Sehat d...
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan UsahaTidak Sehat d...
Buku ini berisi tentang dua bab: 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Lara...
Persaingan usaha secara sehat merupakan upaya mewujudkan iklim usaha yang kondusif dengan tetap menj...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan terhadap pelaku usaha ya...
Dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, d...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui penyelengaraan Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) berda...
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha dibentuk den...
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha dibentuk den...
Di dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan ...
Penyalahgunaan posisi dominan merupakan hal yang dilarang menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 T...
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah merupakan bentuk campur tangan pemerintah secara normatif un...
Diterbitkan dan disahkannya Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019 tentang Ta...
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan dalam laporan Praktik Kerja Lapangan ini maka dapat dia...
Dalam tugas akhir ini penulis meneliti tentang pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam membatal...