Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai perbandingan penegakan Konvensi Jenewa 1949 di wilayah nasional Negara Irlandia, Kerajaan Britania Raya dan Negara Indonesia. Hal ini dilatarbelakangi oleh salah satu artikel Konvensi Jenewa 1949 yang menyuruh pihak perjanjian untuk membuat undang-undang yang diperlukan dengan tujuan memberikan sanksi pidana efektif bagi orang-orang yang melakukan atau memerintahkan untuk dilakukan, beberapa pelanggaran berat dari Konvensi Jenewa 1949. Dalam praktiknya, pengaturan di wilayah nasional berbeda-beda. Ada negara yang mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidananya, ada pula yang mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Militernya. Selain itu ada negara yang membuat undang-undang baru, lazim disebut,...
Masalah pengungsi merupakan salah satu persoalan pelik yang dihadapi masyarakat dunia saat ini. Ban...
Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi Konvensi Jenewa 1949 sebagai sebuah produk hukum humanite...
Sejak berdirinya negara Indonesia, secara konstitusional Negara Indonesia merupakan negara hukum. Ha...
The Geneva Convention 1949 is an international treaty that regulates the victims of the internationa...
Ratifikasi Indonesia terhadap ketentuan Konvensi Jenewa 1949 dalam Undang-Undang Nomor 59 tahun 1958...
Penelitian ini merupakan perspektif baru dalam penelitian hubungan internasional. Penelitian ini men...
Masalah pengungsi telah menjadi isu internasional yang harus segera ditangani. Akan tetapi di dalam ...
Masalah pengungsi telah menjadi isu Internasional yang harus segera ditangani. Akan tetapi di dalam ...
Hubungan antar negara sering menjadi salah satu penyebab terjadinya konflik karena adanya perbedaan ...
This study aims to determine the dedermination of East Timor in the perspective of the legal protect...
This thesis is entitled “Implementation of obligation to disemination of The 1949 Geneva Convention...
Sengketa antar negara atau internal negara antara pemerintahan yang diakui dengan pemberontak, serin...
Konvensi tahun 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol tahun 1967 tentang Kedudukan Pengungsi mer...
Setiap negara memiliki hak kemerdekaan dan hak menentukan nasib sendiri untuk bebas dari penjajah da...
Penyelidikan ini adalah dalam bidang Sejarah khususnya Sejarah Diplomatik. Tumpuan perbincangan adal...
Masalah pengungsi merupakan salah satu persoalan pelik yang dihadapi masyarakat dunia saat ini. Ban...
Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi Konvensi Jenewa 1949 sebagai sebuah produk hukum humanite...
Sejak berdirinya negara Indonesia, secara konstitusional Negara Indonesia merupakan negara hukum. Ha...
The Geneva Convention 1949 is an international treaty that regulates the victims of the internationa...
Ratifikasi Indonesia terhadap ketentuan Konvensi Jenewa 1949 dalam Undang-Undang Nomor 59 tahun 1958...
Penelitian ini merupakan perspektif baru dalam penelitian hubungan internasional. Penelitian ini men...
Masalah pengungsi telah menjadi isu internasional yang harus segera ditangani. Akan tetapi di dalam ...
Masalah pengungsi telah menjadi isu Internasional yang harus segera ditangani. Akan tetapi di dalam ...
Hubungan antar negara sering menjadi salah satu penyebab terjadinya konflik karena adanya perbedaan ...
This study aims to determine the dedermination of East Timor in the perspective of the legal protect...
This thesis is entitled “Implementation of obligation to disemination of The 1949 Geneva Convention...
Sengketa antar negara atau internal negara antara pemerintahan yang diakui dengan pemberontak, serin...
Konvensi tahun 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol tahun 1967 tentang Kedudukan Pengungsi mer...
Setiap negara memiliki hak kemerdekaan dan hak menentukan nasib sendiri untuk bebas dari penjajah da...
Penyelidikan ini adalah dalam bidang Sejarah khususnya Sejarah Diplomatik. Tumpuan perbincangan adal...
Masalah pengungsi merupakan salah satu persoalan pelik yang dihadapi masyarakat dunia saat ini. Ban...
Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi Konvensi Jenewa 1949 sebagai sebuah produk hukum humanite...
Sejak berdirinya negara Indonesia, secara konstitusional Negara Indonesia merupakan negara hukum. Ha...