Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai Pembuktian Sebagai Upaya Hakim Untuk Menyusun Putusan Dalam Perkara Tata Usaha Negara.Sebagaimana diketahui bahwa macam-macam alat bukti ada dalam pasal 100 Undang-undang No.5 Tahun 1986 yang telah direvisi dua kali menjadi Undang-undang No.51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.Pembuktian adalah suatu alat bukti yang digunakan untuk meyakinkan Hakim dalam perkara di pengadilan.Dalam penulisan ini penulis mempunyai rumusan masalah yaitu apa saja yang dijadikan alat bukti serta bagaimana Hakim dalam menentukan alat bukti dalam Perkara Tata Usaha Negara Tentang Cagar Budaya dan Hak Kepemilikan Atas Tanah. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan dilakukan...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa Prapanca menggubah Negarakertagama dalam bentuk pu...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa Prapanca menggubah Negarakertagama dalam bentuk pu...
Titik singgung kewenangan mengadili antara peradilan tata usaha negara dengan peradilan umum terhada...
Analisis ini bertujuan untuk mengetahui Persepsi Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu Dalam M...
Saksi merupakan salah satu alat bukti, yang keterangannya dibutuhkan untuk keperluan proses pembukti...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negar...
Bahwa tujuan Peradilan Tata Usaha Negara adalah menemukan kebenaran materiil berdasarkan pembuktian ...
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah serangkaian peraturan perundang-undangan yang mengatu...
Putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam suatu perkara tidak akan ada manfaatnya bila tidak ...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai Dasar yang Menjadi Pertimbangan Hukum bagi Ha...
Kata kunci: Akta Perdamaian, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, Sertipikat Hak Atas Tanah Salah s...
Beban Pembuktian adalah kewajiban yang dibebankan kepada suatu pihak untuk membuktikan suatu fakta d...
Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha N...
Penilaian Pembuktian adalah penilaian terhadap alat bukti yang telah diajukan oleh para pihak di da...
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang pengaturan sikap diam pejabat/badan tata usaha negar...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa Prapanca menggubah Negarakertagama dalam bentuk pu...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa Prapanca menggubah Negarakertagama dalam bentuk pu...
Titik singgung kewenangan mengadili antara peradilan tata usaha negara dengan peradilan umum terhada...
Analisis ini bertujuan untuk mengetahui Persepsi Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu Dalam M...
Saksi merupakan salah satu alat bukti, yang keterangannya dibutuhkan untuk keperluan proses pembukti...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negar...
Bahwa tujuan Peradilan Tata Usaha Negara adalah menemukan kebenaran materiil berdasarkan pembuktian ...
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah serangkaian peraturan perundang-undangan yang mengatu...
Putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam suatu perkara tidak akan ada manfaatnya bila tidak ...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai Dasar yang Menjadi Pertimbangan Hukum bagi Ha...
Kata kunci: Akta Perdamaian, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, Sertipikat Hak Atas Tanah Salah s...
Beban Pembuktian adalah kewajiban yang dibebankan kepada suatu pihak untuk membuktikan suatu fakta d...
Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha N...
Penilaian Pembuktian adalah penilaian terhadap alat bukti yang telah diajukan oleh para pihak di da...
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang pengaturan sikap diam pejabat/badan tata usaha negar...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa Prapanca menggubah Negarakertagama dalam bentuk pu...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa Prapanca menggubah Negarakertagama dalam bentuk pu...
Titik singgung kewenangan mengadili antara peradilan tata usaha negara dengan peradilan umum terhada...